Langgar Aturan Jaga Jarak, Pekerja Seks di Singapura Didenda Rp 70 Juta

Rabu, 03 Juni 2020 | 21:54 WIB
Langgar Aturan Jaga Jarak, Pekerja Seks di Singapura Didenda Rp 70 Juta
Ilustrasi pekerja seks di Singapura. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketika ditanya mengapa dia tidak bekerja sebagai pelayan di Singapura, dia menjawab bahwa tidak ada pekerjaan itu tersedia ketika dia tiba di Singapura. Tidak disebutkan apakah pelanggan jasa seksnya akan dibawa ke pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI