Suara.com - Seorang pekerja seks di Singapura berwarga negara Cgina melanggar protokol jaga jarak yang aman dengan membiarkan seseorang memasuki rumahnya selama periode penguncian.
Perempuan bernama Cheng Fengzhao itu adalah seorang pelayan di sebuah restoran yang namanya tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan, tetapi ia tidak bisa bekerja akibat pandemi Covid-19.
Dia didenda sekitar 7 ribu dolar atau sekitar Rp 71 juta setelah mengaku bersalah atas pelanggaran yang dilakukannya.
Sebelumnya, Cheng bahkan membayar biaya bulanan kepada beberapa orang tak dikenal untuk membantunya mengiklankan layanan seksual di berbagai situs web.
Baca Juga: Mulai Barbar, Berang-Berang yang Menginvasi Singapura Picu Perdebatan
Dilansir dari AsiaOne, Cheng tinggal di sebuah apartemen kondominium di Jalan Kemaman dekat Balestier Road, Singapura, dan membayar sewa kepada pria tak dikenal setiap 10 hari.
Ketika polisi melakukan penggerebekan di rumahnya pada 5 Mei sekitar pukul 3 sore, petugas melihat pelanggan tetap Cheng, seorang pria berusia 51 tahun, memasuki unitnya.
Pria itu, yang namanya tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan, keluar sekitar satu jam kemudian ketika polisi mengidentifikasi diri.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Lee Ti-Ting mengatakan bahwa petugas mencari unit tersebut dan menemukan pekerja seks lain di sana.
DPP juga memberi tahu Hakim Distrik Senior Bala Reddy bahwa sebelum kunjungan pelanggan, Cheng telah meminta agar pria itu mengunjunginya hari itu dan meminta 100 dolar untuk jasanya.
Baca Juga: Pria di Singapura Gasak Lebih dari 200 Masker Gratis di Vending Machine
Cheng memohon hukuman ringan dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak memiliki pilihan lain untuk mencari nafkah.