Kebelet Liburan ke Bali? Cek Dulu Aturan Terbarunya

Minggu, 31 Mei 2020 | 18:55 WIB
Kebelet Liburan ke Bali? Cek Dulu Aturan Terbarunya
Ilustrasi wisata Indonesia. (Dok : Kemenparekraf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah wilayah Indonesia tengah bersiap untuk menerapkan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan agar aktivitas di luar rumah tetap bisa dilakukan seperti biasanya.

Hanya saja tetap penting agar memperhatikan aspek tertentu untuk pencegahan infeksi virus corona.

Nah, bagi kamu yang kebelet dan berencana liburan ke Bali, ada baiknya untuk tahu lebih dahulu aturan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ngeri, Ada Upaya Pasarkan Rokok Untuk Cegah Covid-19

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan bahwa Pemda telah mengeluarkan Surat Edaran No.10925 tahun 2020 dan No. 11525 tahun 2020 mengenai perpindahan orang masuk ke Provinsi Bali.

Ilustrasi pemberlakuan tatanan baru dalam bidang pariwisata. (Dok : Kemenparekraf)
Ilustrasi pemberlakuan tatanan baru dalam bidang pariwisata. (Dok : Kemenparekraf)

"Orang yang masuk ke provinsi Bali hanya diizinkan untuk keperluan tertentu," katanya dalam siaran teleconference pada kanal YouTube BNPB Indonesia, Minggu (31/5/2020).

Tjokorda menyampaikan, kelompok orang tersebut di antaranya, pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang bertugas menangani Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung pelayanan dasar, atau fungsi ekonomi penting.

Selain itu perjalanan diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat, dan orang yang anggota keluarga inti mengalami sakit keras atau meninggal.

Kelompok terakhir adalah pekerja migran atau TNI mahasiswa dan pelajar dari luar negeri yang pulang ke Bali.

Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Utama Anak Jadi Perokok Aktif

Tjokorda memaparkan, terhadap seluruh penumpang yang akan memasuki Provinsi Bali dengan moda transportasi umum wajib menaati aturan yang berlaku.

Seperti mengisi data diri pada laman cekdiri.baliprov.co.id serta melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.

"Surat keterangan negatif uji Covid-19 berbasis uji tes swab PCR bagi penumpang angkutan udara, surat keterangan negatif uji tes covid bagi penumpang darat dan laut," ucapnya.

Bukan hanya itu, pengunjung juga harus menyiapkan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali, surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan untuk memberi kepastian atas tanggungjawab perlindungan dan keberlangsunagn kehidupan selama di Bali.

Selain syarat administrasi, Tjokorda mengingatkan agar juga mematuhi protokol kesehatan secara ketat mulai dari pintu masuk Bali.

"Hal ini penting dilakukan untuk menurunkan transmisi lokal yang masih terjadi saat ini," ujarnya.

Data per 30 Mei 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 455 orang. Menurutnya, angka penambahan pasien Covid-19 masih terus bertambah setiap hari di Bali.

Karenanya, ia meminta seluruh masyarakat juga pengunjung Bali diaiplin menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah. Beeupa, gunakan masker di area publik, mencuci tangan atau pakai handsanitizer setelah memegang benda publik dan menjaga jarak fisik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI