Kebelet Liburan ke Bali? Cek Dulu Aturan Terbarunya

Minggu, 31 Mei 2020 | 18:55 WIB
Kebelet Liburan ke Bali? Cek Dulu Aturan Terbarunya
Ilustrasi wisata Indonesia. (Dok : Kemenparekraf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah wilayah Indonesia tengah bersiap untuk menerapkan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan agar aktivitas di luar rumah tetap bisa dilakukan seperti biasanya.

Hanya saja tetap penting agar memperhatikan aspek tertentu untuk pencegahan infeksi virus corona.

Nah, bagi kamu yang kebelet dan berencana liburan ke Bali, ada baiknya untuk tahu lebih dahulu aturan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ngeri, Ada Upaya Pasarkan Rokok Untuk Cegah Covid-19

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan bahwa Pemda telah mengeluarkan Surat Edaran No.10925 tahun 2020 dan No. 11525 tahun 2020 mengenai perpindahan orang masuk ke Provinsi Bali.

Ilustrasi pemberlakuan tatanan baru dalam bidang pariwisata. (Dok : Kemenparekraf)
Ilustrasi pemberlakuan tatanan baru dalam bidang pariwisata. (Dok : Kemenparekraf)

"Orang yang masuk ke provinsi Bali hanya diizinkan untuk keperluan tertentu," katanya dalam siaran teleconference pada kanal YouTube BNPB Indonesia, Minggu (31/5/2020).

Tjokorda menyampaikan, kelompok orang tersebut di antaranya, pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang bertugas menangani Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung pelayanan dasar, atau fungsi ekonomi penting.

Selain itu perjalanan diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat, dan orang yang anggota keluarga inti mengalami sakit keras atau meninggal.

Kelompok terakhir adalah pekerja migran atau TNI mahasiswa dan pelajar dari luar negeri yang pulang ke Bali.

Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Utama Anak Jadi Perokok Aktif

Tjokorda memaparkan, terhadap seluruh penumpang yang akan memasuki Provinsi Bali dengan moda transportasi umum wajib menaati aturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI