Selain itu dalam proses perdagangan kontak dengan pelanggan harus diminimalkan dengan pemasangan pembatas/partisi di meja atau konter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja serta penggunaan metode pembayaran non-tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
Pengelola mal dan pusat niaga juga harus memastikan tidak terjadi kerumunan pelanggan dengan cara mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
Selain itu, sistem antrean di pintu masuk harus diatur sehingga jarak antara orang yang mengantre minimal satu meter dengan memasang anda di lantai, khususnya di area yang paling ramai seperti kasir dan layanan pelanggan.
Di sektor penjualan makanan, pemesanan dianjurkan dilakukan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, pengelola dapat menyediakan layanan pesan antar atau dibawa pulang secara langsung.
Baca Juga: Mal Tutup, Inflasi Ramadan di Mei Tahun 2020 Hanya 0,09 Persen
Usaha sektor perdagangan dan jasa juga harus menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menurut surat edaran tentang protokol pencegahan COVID-19 yang ditujukan bagi pimpinan kementerian pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota seluruh Indonesia. [ANTARA]