Protokol New Normal Indonesia di Mal: Wajib Disinfeksi Tiap Empat Jam

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 28 Mei 2020 | 20:52 WIB
Protokol New Normal Indonesia di Mal: Wajib Disinfeksi Tiap Empat Jam
Warga melintas di depan pusat perbelanjaan Plaza Indonesia di Jakarta, Selasa (24/3). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Protokol New Normal Indonesia di Mal: Wajib Disinfeksi Tiap Empat Jam

Kabar mal-mal di DKI Jakarta akan dibuka setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ramai diperbincangkan.

Dalam surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, mal-mal boleh kembali beroperasi di fase new normal Indonesia dengan melaksanakan protokoler kesehatan.

Salah satunya, adalah disinfeksi alias penyemprotan disinfektan yang wajib dilakukan tiap empat jam.

Baca Juga: Mal Tutup, Inflasi Ramadan di Mei Tahun 2020 Hanya 0,09 Persen

Selain itu, pengelola mal dan pusat niaga juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.

Pengelola juga harus memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mewajibkan penggunaan masker, serta melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk.

Apabila ditemukan pekerja dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius berdasar dua kali pemeriksaan dengan selang lima menit, maka pekerja yang bersangkutan tidak boleh diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Ilustrasi sebuah masjid yang sedang disemprot cairan disinfektan.[AFP]
Ilustrasi sebuah masjid yang sedang disemprot cairan disinfektan.[AFP]

Manajemen mal dan pusat niaga juga wajib memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta disiplin memakai masker.

Aktivitas di sektor perdagangan dan jasa di area publik juga harus dilakukan dengan pembatasan jarak fisik minimal satu meter. Tanda jarak harus ada di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lif, dan area lain.

Baca Juga: Mal Akan Dibuka, Ini Tips Mencoba Pakaian di Kamar Pas Saat Pandemi

Meja kerja dan tempat duduk juga harus diatur dengan jarak minimal satu meter. Jumlah pekerja yang masuk pun harus diatur untuk memudahkan pembatasan jarak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI