9 Pedoman BPOM Berjualan Kue Tradisional di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 28 Mei 2020 | 05:05 WIB
9 Pedoman BPOM Berjualan Kue Tradisional di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi kue tradisional. (Dok. Santika Premiere Hayam Wuruk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mungkin lebih mudah mengatur perusahaan ritel makanan besar besar yang memiliki prosedur dan SOP yang jelas.

Tapi jadi tantangan sendiri untuk mengatur pedagang kecil kaki lima. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui e-book 'Serba Covid' memberikan kiat dan panduan keamanan berjualan kue tradisional.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam teleconference, Rabu (20/5/2020). (Dok. BPOM)
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam teleconference, Rabu (20/5/2020). (Dok. BPOM)

Setidaknya ada 9 praktik yang harus dijalankan, seperti sebagai berikut:

1. Pastikan saat berjualan tubuh dalam kondisi sehat.
2. Jangan lupa untuk menggunakan masker saat berjualan.
3. Pastikan kue yang dijual aman dan selalu dalam keadaan tertutup.
4. Hindari penggunaan stapler untuk mengikat wadah pembungkus.
5. Hindari penggunaan koran dan kertas bekas.
6. Gunakan sarung tangan atau penjepit untuk mengambil kue.
7. Selalu rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer.
8. Jaga jarak dari orang lain termasuk pembeli minimal 1 meter.
9. Jajanan dibungkus atau ditutup dengan kemasan yang bersih.

Baca Juga: Asparagus Bisa Jadi Obat Ejakulasi Dini, Mitos atau Fakta?

Hal langkah-langkah ini penting untuk dilakukan sebagai tindak pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 lebih luas di masyarakat.

Apalagi wacana pemerintah yang semakin kuat untuk menerapkan konsep New Normal. Itu artinya kita diminta beradaptasi dengan pandemi, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Aturan untuk pedagang kaki lima dan kue tradisional ini penting, mengingat penjual ini sangat dekat sehari-hari di sekitar kita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI