Bangkitkan Wisata, Pemerintah Terapkan Protokol Kesehatan di Sarana Publik

Rabu, 27 Mei 2020 | 11:49 WIB
Bangkitkan Wisata, Pemerintah Terapkan Protokol Kesehatan di Sarana Publik
Ilustrasi pemberlakuan tatanan baru dalam bidang pariwisata. (Dok : Kemenparekraf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan prosedur standar di sarana publik bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan saat berada di fasilitas publik. Hal ini dikemukakan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Ari Juliano Gema, menanggapi kunjungan Presiden Joko Widodo ke beberapa sarana publik, kemarin.

"Ini merupakan bagian dari langkah untuk memastikan kesiapan masyarakat menjalankan kenormalan baru, yang akan menggerakkan perekonomian nasional termasuk di dalamnya pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Ari, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Penerapan kenormalan baru di sarana publik juga dinilai akan memberi kesempatan yang baik bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk bangkit lebih cepat dari Covid-19.

Protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru yang sudah disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, sehingga mereka tahu apa yang harus dikerjakan soal menjaga jarak, mengenai pakai masker, mengenai cuci tangan, mengenai dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Kemenparekraf Latih Para Pekerja Pariwisata

Ilustrasi pemberlakuan tatanan baru dalam bidang pariwisata. (Dok : Kemenparekraf)
Ilustrasi pemberlakuan tatanan baru dalam bidang pariwisata. (Dok : Kemenparekraf)

Kesadaran masyarakat akan kedisiplinan dan protokol kesehatan diharapkan terus meningkat dan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. Kemenparekraf/Baparekraf, ujar Ari, tengah menyiapkan Program Cleanliness, Health and Safety (CHS) yang akan diterapkan di berbagai destinasi wisata Tanah Air. Tidak hanya menyiapkan destinasi yang lebih baik sesuai dengan standardisasi kebutuhan wisatawan dalam kenormalan baru, program ini diterapkan dalam upaya mendisplinkan masyarakat.

Ilustrasi wisata Indonesia. (Dok : Kemenparekraf)
Ilustrasi wisata Indonesia. (Dok : Kemenparekraf)

Hal ini sejalan dengan target pemerintah agar kesadaran masyarakat akan kedisiplinan dan protokol kesehatan terus meningkat.

Kemenparekraf/Baparekraf menargetkan, akhir bulan ini, standar dan pedoman penerapan CHS sudah dapat ditetapkan dan disimulasikan, yang dilanjutkan dengan verifikasi CHS di destinasi pada Juni hingga Juli 2020.

Selanjutnya, penerapan skema dan program sertifikasi ditargetkan berlangsung selama Agustus hingga Desember 2020.

Program CHS rencananya lebih dulu akan dijalankan di Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau, serta secara bertahap di 5 destinasi super prioritas, untuk kemudian di seluruh daerah Tanah Air.

Baca Juga: Kemenparekraf Usulkan Pekerja Seni dan Kreatif Terima Bantuan

Beberapa faktor yang diperhatikan dalam CHS, diantaranya untuk kebersihan seperti pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan, ketersediaan sarana cuci tangan dengan sabun, tempat sampah bersih, dan lainnya.

Sementara untuk kesehatan, diantaranya adanya koordinasi antara destinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan rumah sakit, pemeriksaan suhu tubuh, gerakan memakai masker, menerapkan etika batuk dan bersin termasuk menghindari berjabatan tangan, serta penanganan bagi pengunjung dengan gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.

"Faktor dalam keselamatan, diantaranya pengelolaan pengunjung, pengaturan jumlah kerumunan, pengaturan jarak antar individu, penanganan pengamanan, media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat, dan lainnya," kata Ari.

Presiden Jokowi kemarin juga menyampaikan, dalam penerapan prosedur standar tatanan baru di sarana publik, pihaknya akan menerjunkan unsur TNI dan Polri guna melakukan pengawasan. Mereka akan ditempatkan di objek-objek keramaian, diantaranya seperti mal, pasar, dan tempat pariwisata yang memungkinkan terjadinya kerumunan.

Ilustrasi wisata Indonesia. (Dok : Kemenparekraf)
Ilustrasi wisata Indonesia. (Dok : Kemenparekraf)

Terkait hal ini, Ari memastikan Kemenparekraf/Baparekraf juga akan bersinergi dengan TNI/Polri dan pihak terkait lainnya dalam penerapan CHS di destinasi.

"Termasuk dalam sosialisasi dan pendampingan penerapan protokol pendukung program CHF di lingkungan usaha parekraf dan destinasi wisata juga akan melibatkan unsur TNI/Polri," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI