9 Pedoman Badan POM Guna Cegah Penularan Covid-19 di Tempat Kerja

Selasa, 26 Mei 2020 | 14:47 WIB
9 Pedoman Badan POM Guna Cegah Penularan Covid-19 di Tempat Kerja
Protokol Kesehatan di Kantor saat Karyawan Kembali Kerja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 9 Pedoman Badan POM Guna Cegah Penularan Covid-19 di Tempat Kerja

Saat ini pemerintah Indonesia sedang bersiap untuk menjalani konsep New Normal di tengah pandemi Covid-19 agar roda perekonomian tetap berjalan. Tapi bukan berarti kita bisa mengabaikan protokol kesehatan yang ada.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM merilis buku panduan 'Serba Covid' yang berisi tentang serba serbi Covid-19, termasuk di langkah pencegahan penularan di tempat kerja.

"Meskipun kondisi saat ini mengharuskan kita tinggal dan bekerja dari rumah, saya mengajak seluruh jajaran Badan POM untuk selalu alert dan waspada. Serta mengikuti perkembangan obat dan pengobatan secara global," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito saat peluncuran e-book 'Informatorium Obat Covid-19'.

Baca Juga: Cedera saat Latihan, Joao Felix Berpotensi Absen di Restart Liga Spanyol

Berikut 9 langkah tips pencegahan Covid-19 di tempat kerja, berdasarkan rilis yang diterima Suara.com beberapa waktu lalu:

1. Hindari pertemuan sosial dan jaga jarak fisik minimal 1 meter.

2. Pastikan tempat kerja memiliki ventilasi yang baik.

3. Cuci tangan sesering mungkin memakai sabun dan air yang mengalir, selama minimal 20 detik.

4.  Bila perlu gunakan hand  sanitizer berbasis alkohol.

Baca Juga: Gara-Gara Lockdown, Dua Pertiga Warga Inggris Mengalami Obesitas

5. Jaga kebersihan area kerja dan lakukan disinfeksi berkala.

6. Bila sakit, bekerjalah dari rumah.

7. Gunakan masker.

8. Meludah, batuk atau bersin memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut.

9. Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantong plastik sebelum dibuang ke tempat sampah tertutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI