Berapa Batas Minimal Jamaah Salat Idulfitri di Rumah?

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 22 Mei 2020 | 14:17 WIB
Berapa Batas Minimal Jamaah Salat Idulfitri di Rumah?
Ilustrasi salat Idulfitri di rumah. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari raya Idulfitri tahun ini memang terasa berbeda dengan hari raya Idulfitri pada tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 membuat kita tak disarankan salat Idulfitri di masjid. Sebagai gantinya, Anda bisa salat Idulfitri di rumah aja.

Pelaksanaan salat Idulfitri sunnah dilakukan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, orang yang mukim (sedang ada di kediaman) maupun musafir (sedang bepergian), dan bisa dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri.

Nah, karena kali ini salat di masjid atau tempat umum dilarang, Anda bisa melakukan salat Idulfitri di rumah bersama keluarga.

Dikutip dari laman Bincang Syariah, kebolehan salat Idulfitri di rumah bukanlah dalam rangka rukhshah (keringanan), melainkan masih termasuk azimah (hukum asal) dari salat Idulfitri itu sendiri.

Baca Juga: Tak Gelar Salat Id Berjamaah, Masjid Gedhe Kauman Siapkan Hal Ini

Lalu, adakah jumlah minimal jamaah salat Idulfitri di rumah?

Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa sah salat Idulfitri berjamaah di rumah dengan 4 orang saja, dalam fatwa terbaru Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19.

Salah satu isinya adalah jumlah jamaah yang salat Idulfitri di rumah minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang menjadi makmum. Bila kurang dari 4 orang atau tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idulfitri tetap boleh dilakukan secara berjamaah namun tanpa pelaksanaan khutbah.

Solusi lainnya adalah tetap melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di rumah, baik sendiri maupun berjamaah, tanpa diiringi dengan khutbah sesudahnya. Sebab khutbah Idulfitri tidak menjadi syarat sah salat, melainkan bersifat sunnah (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/321).

Hal ini selaras dengan fatwa Haiah Kibar al-Ulama bi al-Azhar (Dewan Ulama Senior Al-Azhar) yang salah satu isinya menginstruksikan pelaksanaan salat Idulfitri di rumah tanpa memakai khutbah.

Baca Juga: Tak Ada Zona Hijau di Jabar, Ridwan Kamil: Saya Mohon Salat Id di Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI