Suara.com - Demi Bertemu Kekasih, Perempuan Ini Nekat Langgar Lockdown
Seorang perempuan asal Singapura dijatuhi hukuman denda setalah tertangkap melanggar aturan lockdown, yang masih berjalan karena pandemi virus Corona Covid-19.
Alasannya, ia ingin bertemu sang kekasih yang tak kuat menahan rindu.
Dilansir Channel News Asia, Renukha Arumugam (30) dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Tak tanggung-tanggung, ia diputus bersalah atas 5 pelanggaran yang dilakukan selama lockdown.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Singapura Hampir 30 Ribu, Pekerja Asing Mendominasi
Renukha ketahuan dua kali bertemu dengan orang yang tidak tinggal di rumahnya karena tujuan sosial, dua kali keluar rumah tanpa tujuan jelas, dan satu pelanggaran karena tidak mengenakan masker dengan benar.
Menurut laporan pengadilan, Renukha dua kali bertemu dengan kekasihnya dan sekali bertamu ke rumah kawan.
Laporan itu juga memuat detail kronologi pelanggaran Renukha. Ia disebut keluar rumah pada tanggal 12 April pukul 3 pagi dan 17 April pukul 12.30 siang untuk bertemu dengan sang kekasih.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Renukha mengaku keluar rumah untuk pergi ke supermarket.
Ia juga mengaku bersalah dan tidak bermaksud melanggar hukum.
Baca Juga: Pertama di Singapura, Hakim Vonis Hukuman Mati Via Zoom
"Saya tidak memiliki pekerjaan, jadi jika denda yang diberikan sangat besar, saya rasa saya tidak mampu membayarnya," ujar Renukha kepada hakim.
Berdasarkan peraturan Singapura, pelanggaran karantina bisa dihukum penjara maksimal 6 bulan atau denda 10.000 dolar Singapura (sekitar 104 juta rupiah).