Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengumumannya mengatakan penggunaan plastik untuk memasak lontong dibolehkan, asalkan plastik yang digunakan memiliki daya tahan panas yang tinggi.
Pada umumnya plastik yang tersedia di pasaran terbuat dari bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE), Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), High Density Polyethylene (HDPE), Polypropylene (PP), dan Oriented Poly Propylene (OPP).
Masing-masing jenis plastik tersebut memiliki sifat yang berbeda-beda, seperti titik leleh, kelenturan, kejernihan, ketahanan terhadap suhu, dan lain-lain.
Berdasarkan sifat tersebut, terdapat beberapa jenis plastik yang titik leleh dan titik melunak (softening point) tinggi (di atas 100°C), yaitu plastik jenis LLDPE, HDPE, PP, dan OPP.
Baca Juga: Ibu Hamil Makan Kacang Hijau Lahirkan Bayi Rambut Lebat, Mitos atau Fakta?
Dengan demikian, plastik jenis tersebut relatif aman jika digunakan pada suhu tinggi untuk memasak, termasuk untuk digunakan dalam pembuatan lontong.
Sementara, untuk kantong plastik LDPE memiliki titik melunak yang rendah, yaitu pada suhu 83 - 98 derajat celsius, sehingga disarankan hanya digunakan untuk penyimpanan atau proses pemasakan di bawah suhu tersebut.
Meski demikian, jenis plastik ini dapat digunakan untuk penyimpanan beku hingga suhu -50°C, namun tidak sesuai untuk bahan pangan berlemak.
Berbagai jenis plastik pada dasarnya bersifat inert (tidak mudah bereaksi) dan tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan.
Akan tetapi, adanya bahan-bahan tambahan (additive) seperti pelicin, antioksidan, pewarna, dan sebagainya dalam proses pembuatan plastik, berisiko terhadap kesehatan.
Baca Juga: Terapi Hormon Bisa Buat Wanita Kebal Virus Corona Covid-19, Ini Kata Ahli!
Sangat sulit membedakan jenis plastik secara kasat mata. Untuk itu, BPOM menyarankan agar produsen lontong mengurangi penggunaan plastik, jika tidak yakin atas bahan baku yang digunakan.