Perdospi: Jaga Jarak di Pesawat Bukan Membatasi Kursi Penumpang

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 20 Mei 2020 | 12:45 WIB
Perdospi: Jaga Jarak di Pesawat Bukan Membatasi Kursi Penumpang
Ilustrasi pesawat.(Pixabay/dirkvermeylen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdospi: Jaga Jarak di Pesawat Bukan Membatasi Kursi Penumpang

Penerapan physical distancing atau jaga jarak di dalam kabin pesawat selama masa pandemi virus corona atau Covid-19 sempat ramai dibahas.

Sebelumnya sempat ada usulan untuk melakukan pembatasan jumlah kursi penumpang di pesawat.

Namun, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK, menilai bahwa physical distancing di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi pesawat di kabin yang boleh digunakan penumpang.

Baca Juga: Hits Kesehatan: Gejala Hipertensi Anak, Masker untuk Membunuh Virus Corona

Pencegahan Covid-19 di kabih pesawat. (Shutterstock)
Pencegahan Covid-19 di kabih pesawat. (Shutterstock)

Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, belum lama ini, Wawan menjelaskan bahwa pemanfaatan kreatifitas dari maskapai untuk penggunaan faceshield atau glass safe, menjadi hal penting selain penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar.

Selain itu ia juga menyarankan untuk penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam kabin pesawat, penyediaan makanan dan minuman di kursi pesawat sebelum penumpang duduk, dan, pembatasan area dan penggunaan toilet atau lavatory.

"Kemudian juga penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin dan lain-lain, akan lebih efektif daripada menyediakan hanya 50 persen - 70 persen kursi penumpang seperti disarankan beberapa pihak," kata Wawan.

Wawan melanjutkan, bahwa perlu juga untuk pembuatan tutorial online bagi awak kabin dan penumpang tentang pencegahan penularan Covid-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat.

Rekomendasi selanjutnya yang disarankan oleh Wawan termasuk pengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat baik spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum terlatih penerbangan dan juga perawat terlaltih.

Baca Juga: Bikin Terenyuh, 5 Hal Ini Harus Dihadapi Tenaga Medis di Rumah Sakit

Hal ini penting untuk memahami pencegahan penularan Covid-19 terutama pada pesawat-pesawat berbadan lebar.

"Tindakan desinfeksi di kabin pesawat pasca penerbangan harus dilakukan secara maksimal dan terjamin," kata dia.

Kemudian, lanjut Wawan, pemantauan kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan physical distancing sebelum dan sesudah penerbangan, atau sebelum mengawaki penerbangan berikutnya, harus dilakukan secara ketat oleh maskapai penerbangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI