Rugi Karena Pandemi Covid-19, 50 Persen Pengusaha Hotel Tunda Pemberian THR

Risna Halidi Suara.Com
Senin, 11 Mei 2020 | 18:51 WIB
Rugi Karena Pandemi Covid-19, 50 Persen Pengusaha Hotel Tunda Pemberian THR
Ilustrasi hotel [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, Menaker membuka ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI