Suara.com - Pakai Obat Sakit Mata Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Obat tetes mata menjadi pilihan pengobatan seseorang ketika mengalami gangguan pada indera penglihatan.
Tapi, bagaimana jika menggunakan obat tetes mata saat kita tengah berpuasa? Apakah hal tersebut diperbolehkan ataukah malah bisa membatalkan puasa?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Ustaz Abdul Somad atau UAS dalam video berdurasi 1.51 menit di channel YouTube Ustaz Abdul Somad Official.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-20, Shin Tae-yong Pimpin Latihan Secara Virtual
Dalam video ini, UAS menceritakan bahwa banyak masyarakat yang pada masa kecil kerap diperingati ketika mandi di sungai. Agar menutup telinga dan hidung agar tidak air hingga membatalkan puasa.
Hal tersebut berdasarkan apa yang disampaikan oleh Syeikh Yusuf Alqadarawi dalam fatwa-fatwa kontemporer.
"Kita memahami, memasukkan sesuatu ke dalam rongga, maka batal puasanya. Sementara yang dimaksud dengan rongga itu adalah Al-Maidah, masuk ke dalam tenggorokan dan lambung," jelasnya.
Namun, UAS menegaskan, bahwa menggunakan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan, karena mata tak berhubungan dengan rongga sebagaimana yang dijelaskan tersebut.
"Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, obat tetes telinga tidak membatalkan puasa," jelasnya.
Baca Juga: Berkategori Sampah Beracun, Limbah Medis di Jakarta Capai 200 Kg
Jadi bisa disimpulkan, menggunakan obat tetes mata ketika sedang berpuasa, tidaklah membatalkan puasa.