Suara.com - Memeringati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada Sabtu, 2 Mei 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) melalui rilis resmi (30/4/2020) mengumumkan tema Hardiknas 2020 atau Hari Pendidikan Nasional, yaitu "Belajar dari Covid-19".
Selain meluncurkan logo resmi Hardiknas 2020, Kemendikbud juga mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020.
Dalam pedoman tersebut Kemendikbud juga mengimbau setiap satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak mengadakan aktivitas peringatan Hardiknas 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi.
Baca Juga: Ramadan Keluarga Pak Modjo (Part 4): Permintaan Maaf Vita
Pedoman Penyelenggaraan Hardiknas Tahun 2020 disampaikan melalui surat Nomor 42518/MPK.A/TU/2020, ter tanggal 29 April 2020 dan ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Dalam pedoman tersebut, Kemendikbud juga meniadakan penyelenggaraan upacara bendera yang biasanya dilakukan satuan pendidikan, kantor Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri sebagai bentuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI, Upacara Bendera Virtual
Masyarakat atau insan pendidikan tetap dapat memperingati dan memeriahkan Hardiknas Tahun 2020 dengan melakukan beragam aktivitas atau kegiatan kreatif yang menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19 dan mendorong pelibatan dan partisipasi publik, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kita tetap perhatikan anjuran Bapak Presiden untuk melakukan pembatasan sosial dan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Ainun.
Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 disusun dengan memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.
Baca Juga: Cara Buat Es Cokelat Biskuit, Takjil Sederhana Nan Segar untuk Buka Puasa
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im mengatakan, Kemendikbud tetap menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB.