Suara.com - Agar Pesan Antar Makanan Aman dari Corona, BPOM Keluarkan Pedoman Pangan Olahan.
Sejak virus corona atau Covid-19 menyebar, banyak masyarakat khawatir terjadi penularan melalui makanan.
Merespon hal tersebut, Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan pedoman bagi pelaku usaha pangan olahan. Cara ini dilakukan untuk menjaga stok dan distribusi makanan selama masa pandemi.
"Penyusunan pedoman ini telah melalui konsultasi publik yang dilaksanakan secara online dengan melibatkan perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalama teleconference BPOM Kamis, (30/4/2020).
Baca Juga: Viral Teknik Membuat Telur Mata Sapi Sempurna, Mau Coba?
Ia mengatakan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, juga dilibatkan dalam penyusunan pedoman ini, sehingga semua pihak ikut berkontribusi.
Pedoman ini berisi berbagai cara pencegahan penyebaran COVID-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan.
Selain itu, pedoman tersebut juga mencakup pencegahan di sanitasi, higiene dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Oleh karena itu para pelaku usaha harus memastikan pedoman ini dilakukan saat memproduksi dan distribusi makanan hingga sampai ke konsumen sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19.
“Melalui pedoman ini, Badan POM mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan berbagai aspek dalam pedoman tersebut agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan efektif. Dengan demikian penjaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan dapat diwujudkan,” tegas Penny.
Baca Juga: Ngakak, Telur Ini Menggelembung saat Digoreng, Netizen: Kirain Balon
Untuk mensosialisasikan pedoman ini BPOM juga sudah membuka seminar web (webinar), yang diikuti lebih dari 300 orang perserta dari kementerian, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan asosiasi pangan, ritel, jasa online, dan UMKM.