Kerap Dirundung Ragu, Apa Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?

Kamis, 30 April 2020 | 15:05 WIB
Kerap Dirundung Ragu, Apa Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?
Ilustrasi masakan rumah (Pixabay/Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kerap Dirundung Ragu, Apa Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?

Menyediakan makanan untuk orang yang berpuasa, disebut-sebut akan membuat orang mendapatkan pahala setara dengan mereka berpuasa di hari itu. 

Tapi sebelum makanan tersaji di atas meja, umum bagi kita untuk mencicipinya terlebih dahulu. Apakah sudah pas atau ada yang kurang.

Tapi saat berpuasa seperti sekarang, bagaimana hukumnya mencicipi rasa masakan?

Baca Juga: Ribuan Ubur-ubur Penuhi Perairan PLTU Paiton, Listrik Diklaim Aman

Dilansir dari laman islam.nu.or.id, Kamis (30/4/2020) Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ala Tuhfatith Thullab menerangkan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah makruh, apabila tidak ada alasan mendesak.

"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai tenggorokan, dengan kata lain khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu," bunyi Az-Zayadi.

Makruh adalah hukum Islam sebaiknya dihindari. Mengerjakannya tidak berdosa, akan tetapi meninggalkannya akan mendapatkan ganjaran pahala.

Akan tetapi apabila mencicipi makanan dengan alasan demi rasa masakan agar enak dan sesuai, seperti yang harus dilakukan juru masak, maka hukum makruh itu tidak berlaku.

Begitupun bagi orangtua yang harus mencicipi makanan lebih dulu sebelum diberikan ke anaknya.

Baca Juga: Komite Medis UEFA Sebut Liga Musim Ini Memungkinkan Dilanjutkan

"Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak, baik pria maupun wanita, dan orangtua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini mencicipi makanan tidaklah makruh," masih dalam Az-Zayadi.

Sehingga, kesimpulannya adalah mencicipi masakan bagi mereka yang berpuasa karena kepentingan yang dibenarkan syar'i tidak menjadi masalah, dan juga tidak makruh. 

Asal usai mencicipi makanan di lidah segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi tertelan. Ditelan bukan hanya haram tetapi juga membatalkan puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI