Kerap Dirundung Ragu, Apa Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?

Kamis, 30 April 2020 | 15:05 WIB
Kerap Dirundung Ragu, Apa Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?
Ilustrasi masakan rumah (Pixabay/Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga, kesimpulannya adalah mencicipi masakan bagi mereka yang berpuasa karena kepentingan yang dibenarkan syar'i tidak menjadi masalah, dan juga tidak makruh. 

Asal usai mencicipi makanan di lidah segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi tertelan. Ditelan bukan hanya haram tetapi juga membatalkan puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI