Suara.com - Nangis Saat Puasa Bisa Bikin Batal, Benarkah?
Setiap orang tentu pernah mengalami peristiwa emosional yang membuatnya menitikkan air mata. Kadang hal itu juga sulit terkendali, tak terkecuali saat sedang menjalani puasa.
Bahkan terkadang orang pun lupa saat itu ia sedang menjalani puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menangis saat berpuasa, apakah dapat membatalkan atau tidak?
Dikutip dari NU Online, dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Bikin Pilu! Pasien Corona Menikah di RS Sesaat Sebelum Dipisahkan Maut
Hal ini bisa kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Apa alasan sehingga menangis tidak termasuk yang membatalkan puasa?
Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata tidak termasuk bagian dari jauf, serta bagian dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan.
Sehingga tidak mungkin saat seseorang menangis bisa ada sesuatu yang masuk dari dalam mata menuju ke dalam tenggorokan.
Baca Juga: Kehabisan Reagen, Beberapa Laboratorium Stop Lakukan Pemeriksaan Covid-19
Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin: