Bertahan Saat Pandemi, Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Manfaatkan HKI

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 27 April 2020 | 23:17 WIB
Bertahan Saat Pandemi, Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Manfaatkan HKI
Produk ekonomi kreatif asli Indonesia. (dok: Kemenparekraf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bertahan Saat Pandemi, Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Manfaatkan HKI

Pandemi virus coron atau Covid-19 nyaris berdampak ke semua sektor, tak terkecuali industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Di tengah situasi pandemi ini, Plt. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk bisa melihat peluang dalam memonetisasi Intellectual Property (IP)/Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimilikinya.

Hal itu tentunya agar dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi. Josua mengatakan bahwa pemerintah sedang menyusun program yang melibatkan para pemilik IP agar IP tersebut dapat transformasikan menjadi produk yang bisa diserap oleh pasar.

Baca Juga: Di Rumah Aja, Nenek 75 Tahun di Batu Positif Terinfeksi Corona

Produk ekonomi kreatif asli Indonesia. (dok: Kemenparekraf)
Produk ekonomi kreatif asli Indonesia. (dok: Kemenparekraf)

"Ketika diserap oleh pasar tentu ada transaksi dan hasilnya bisa digunakan untuk membantu penanganan Covid-19, baik dalam penanganan kesehatan maupun membantu pelaku ekonomi kreatif yang terdampak Covid-19," demikian kata Josua dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (27/4/2020).

Ia melanjutkan bahwa Kemenparekraf akan memfasilitasi agar IP tersebut bisa diciptakan menjadi karya. Josua mengatakan bahwa, dalam situasi krisis karena wabah Covid-19 saat ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat bertahan secara ekonomi agar mereka bisa terus berkarya dan bisa membantu sesama.

"Sekarang banyak teman-teman yang mengoptimalisasi IP-nya dari sisi digital, ini bisa jadi format atau kesempatan untuk tetap produktif. Kami akan membantu mereka agar bisa fokus dan dapat memonetisasi IP," kata Joshua.

Josua mengatakan, pemanfaatan Intellectual Property (IP) merupakan salah satu program utama yang sedang dijalankan Kemenparekraf dari sisi regulasi. Dari langkah itu diharapkan lahir peraturan yang mengatur permodalan berbasis IP.

"Bagaimana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi solusi permodalan. Kami memperjuangkan agar sektor perbankan memahami IP sebagai fidusia sehingga IP punya nilai ekonomi," kata Josua.

Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, Nurani Astra Donasikan Ventilator sampai Truk

Lebih lanjut ia menilai ke depan perlu ada peraturan terkait pemasaran berbasis IP agar pelaku ekonomi kreatif dalam memasarkan karyanya tidak hanya dalam bentuk produk tapi berbasis IP.

"Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Targetnya sebenarnya di tahun 2020 ini tapi mengingat situasi sekarang ini, diharapkan dapat selesai pada 2021,” kata Josua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI