Suara.com - Bolehkah Tenaga Medis yang Merawat Pasien Covid-19 Tidak Puasa Ramadan?
Dalam beberapa hari dari sekarang, umat Muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan. Namun Ramadan kali ini sangatlah berbeda, karena dijalani di masa pandemi virus corona Covid-19.
Dalam keadaan ini, petugas medis yang berjuang di luar sana berjibaku merawat ribuan pasien Covid-19. Tentu beban yang dirasakan para petugas kesehatan akan sangatlah berat, menguras fisik dan mental.
Lalu, pertanyaannya apakah para petugas medis ini bisa diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa? Sedangkan, puasa Ramadan hukumnya wajib atau harus dilakukan oleh seluruh umat Muslim yang mampu.
Baca Juga: Ini Keuntungan yang Didapat Kalau Perempuan PDKT Duluan
Pimpinan Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta Utara, Ustad Abul Hayyi Nur, S.Pd.I, S.Sos memberikan fatwa dari Dar al-Ifta al-Mishiriyyah, lembaga fatwa Mesir sebagai rujukan.
"Saya merujuk lembaga Fatwa Mesir Dar al-Iftah, ada 3 hal apabila seorang muslim dalam keadaan sehat maka ia wajib berpuasa. Apabila ia terinfeksi virus maka semuanya bergantung pada saran dokter," ujar Ustad Hayyi dalam diskusi online, Rabu (22/4/2020).
Sedangkan untuk para dokter yang merawat pasien Covid-19, diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa apabila saat berpuasa akan mengancam nyawa dan berbahaya bagi kesehatan para dokter.
"Para dokter boleh tidak puasa, apabila berbahaya bagi mereka. Apabila ia berisiko lebih tinggi maka diperbolehkan tidak puasa," terangnya.
Dengan begitu, tenaga medis Muslim yang tidak berpuasa berkewajiban mengganti puasa di bulan lain selain bulan Ramadan. "Maka wajib menggantinya diselain bulan ramadan," tutupnya.
Baca Juga: 5 Fakta Sarah Shahab, Pesinetron Jadi Dokter Tangani Pasien Corona