Bukan Duschess of Sussex, Ini Gelar Meghan Markle di Akta Kelahiran Archie

Risna Halidi Suara.Com
Minggu, 05 April 2020 | 18:50 WIB
Bukan Duschess of Sussex, Ini Gelar Meghan Markle di Akta Kelahiran Archie
Pangeran Harry dan Meghan Markle saat menjalankan tugas terakhir sebagai anggota senior keluarga Kerajaan Inggris. (Foto: Tolga Akmen/AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris sekaligus istri Pangeran Harry, Meghan Markle memiliki nama lahir Rachel Meghan Markle.

Setelah menikah dengan anggota kerajaan, publik mengenal Meghan dengan gelar Duchess of Sussex.

Namun lewat akta kelahiran sang buah hati--Archie terungkap, nama dan gelar resmi Meghan kala menjadi royal Kerajaan Inggris adalah Rachel, Princess of the United Kingdom.

Selain nama dan gelar, 'Princess of the United Kingdom' didentifikasi sebagai pekerjaan Meghan ketika menikah dengan Harry. Artinya, Meghan adalah seorang Putri Inggris dan bekerja sebagai Putri kerajaan.

Baca Juga: Update Corona Jawa Barat: Positif COVID-19 Jadi 252 Orang

"Ketika dia (Meghan) diberi gelar Duchess of Susex oleh Ratu saat pernikahan, dia juga secara teknis adalah seorang princess (Putri), hanya saja tidak ada di namanya. Dia adalah Her Royal Highness Princess Henry of Wales, karena suaminya, Harry," tulis Mirror.

Dokumen akta kelahiran Archie juga mengungkapkan bahwa Archie terlahir $25,000 saat malam di Rumah Sakit Portland di Westminster, Inggris.

Pascaresmi mundur sebagai anggota senior Kerajaan Inggris, entah gelar apa yang kini disandang oleh Meghan Markle. Hanya saja, ia akan selalu dikenal sebagai Rachel Meghan Markle, ibu dari Archie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI