Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 berdampak luas ke berbagai sektor kehidupan. Tidak hanya mengguncang sistem kesehatan Indonesia, virus ini juga mengguncang lintas sektor ekonomi.
Pelaku atau pengusaha ritel dan kuliner seperti restoran, kedai kopi, penyangrai kopi di Indonesia adalah deretan yang terguncang terkena imbasnya.
Sejak pemerintah mengeluarkan imbauan untuk tidak pergi keluar rumah atau berkerumun, tak banyak orang pergi ke tempat umum.
Restoran dan kedai kopi yang jadi tempat berkumpul pengunjung pun kini menurun drastis. Alhasil pendapatan pelaku usaha ini berkurang 80 hingga 100 persen.
Hal ini membuat mereka menjerit hingga membuat sebuah petisi online di Change.org yang berjudul 'Penyelamatan Lapangan Kerja Retail & FnB Dampak Bencana Covid-19'. Petisi ini dibuat dan dimulai oleh Joseph Erwin sejak 23 Maret 2020.

Dari pengamatan Suara.com hingga Kamis (26/3/2020) pukul 13.32 WIB, petisi sudah ditandatangani sebanyak 5.247 orang, dan target selanjutnya di tandatangani oleh 7.500 orang.
"Kondisi seperti ini tidak pernah terpikirkan oleh kami, akan pernah terjadi sehingga tidak ada skenario apapun dari kami untuk mempersiapkan diri menghadapi bencana alam seperti ini," tulis keterangan petisi tersebut.
Adapun mereka yang menandatangani petisi ini mewakili pelaku retail, restoran, kedai kopi, peyangrai kopi di Indonesia yang mempekerjakan ratusan ribu karyawan beserta keluarga yang ditanggungnya.
"Selain itu usaha kami memiliki efek rantai pasok yang sangat penting atas konsumsi produk dalam negeri," sambung petisi itu.
Baca Juga: Kemristek dan Lembaga Eijkman Pimpin Pembuatan Vaksin Covid-19 di Indonesia
Petisi ini juga turut memancing komentar warganet yang mengalami hal serupa sebagai imbas Covid-19.
"Saya sangat setuju, sebagai single parent dan bekerja sebagai perias yang sekarang harus me-cancel semua kegiatan. Sangat merasakan dampaknya, setuju untuk petisi ini, apalagi saya seorang difabel," komentar Adel Bonita.
Berikut daftar tuntutan petisi tersebut:
1. Pembebasan Pajak Pembangunan Daerah PB1.
2. Pembebasan PPN.
3. Pemberian keringanan Pajak Tahunan Badan pada tahun Bencana tersebut diatas terjadi.
4. Pembebasan iuran BPJS termasuk Tenaga Kerja dan Kesehatan.
5. Pembebasan biaya utilitas termasuk namun tidak terbatas pada air (PDAM), listrik (PLN).
6. Merancang dan mengalokasikan anggaran untuk dukungan dana operasi usaha yang proporsional.
7. Pembebasan Pajak PPh21.
8. Subsidi dan memberikan akses kepada kami berupa alat sanitasi dan kebersihan agar sesuai dengan standar WHO.
9. Mendorong pihak-pihak lain seperti mall, agar meringankan beban operasional, termasuk namun tidak terbatas pada peringanan biaya sewa seminimal mungkin.
10. Mendorong dan memastikan bantuan sosial/ekonomi besar-besaran dari perusahaan yang mendapatkan kenaikan penjualan atas bencana ini (termasuk tidak terbatas pada perusahaan farmasi/suplemen, manufaktur produk kesehatan, peralatan sanitasi, dan lain-lain) untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
11. Membuat kampanye skala nasional agar masyarakat tetap peduli konsumsi produk kami dengan catatan tetap mencegah penularan Covid19 atau penyakit lainnya secara maksimal.