9. Mendorong pihak-pihak lain seperti mall, agar meringankan beban operasional, termasuk namun tidak terbatas pada peringanan biaya sewa seminimal mungkin.
10. Mendorong dan memastikan bantuan sosial/ekonomi besar-besaran dari perusahaan yang mendapatkan kenaikan penjualan atas bencana ini (termasuk tidak terbatas pada perusahaan farmasi/suplemen, manufaktur produk kesehatan, peralatan sanitasi, dan lain-lain) untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
11. Membuat kampanye skala nasional agar masyarakat tetap peduli konsumsi produk kami dengan catatan tetap mencegah penularan Covid19 atau penyakit lainnya secara maksimal.
Baca Juga: Kemristek dan Lembaga Eijkman Pimpin Pembuatan Vaksin Covid-19 di Indonesia