Suara.com - Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol kembali menetapkan seluruh unit rekreasi, resor dan restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Lewat siaran pers yang dibagikan kepada media, manajemen Ancol mengaku bahwa aturan tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Pun dengan penetapan status tanggap darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
"Setelah sebelumnya Manajemen Jaya Ancol menginformasikan bahwa seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara mulai 14 – 27 Maret 2020, maka melalui informasi press release terbaru ini Manajemen menyampaikan bahwa kawasan rekreasi, resor (hotel) dibawah naungan Manajemen Ancol dan restoran di Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," tulis rilis yang diterima Suara.com, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Minum Suplemen Peningkat Imun Setiap Hari, Adakah Risiko Bahayanya?
Teuku Sahir Syahali, selaku Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol menyampaikan, kebijakan ditutupnya secara sementara waktu seluruh unit rekreasi, resor dan restoran di kawasan Ancol, dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona penyebab sakit Covid-19.
"Kita semua berharap penyebaran wabah virus corona (COVID-19) dapat segera mereda dan kondisi akan kembali pulih dan kondusif," kata Syahali.
Sebelumnya, jumlah kasus positif Covid-19 per Kamis 26 Maret 2020 mencapai 893 kasus dengan jumlah kematian mencapai 78 kasus.
Catatan Redaksi:
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.
Baca Juga: Salut, Sinetron Bertema Medis Sumbang APD Untuk Tenaga Kesehatan