4. RS PELNI Jakarta Pusat
Jam kunjungan atau besuk di RS Pelni Jakarta Pusat ditiadakan mulai 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Akses kepada pasien hanya dapat diberikan kepada penunggu pasien yang telah diberikan surat penunggu oleh manajemen RS dan wajib mengenakan Kartu Penunggu Pasien.
5. RS JIH Yogyakarta
RS JIH Yogyakarta meniadakan jam kunjung pasien rawat inap dan penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Lonjakan Pasien Suspect Corona RS Kariadi Naik Tajam, Jam Besuk Ditiadakan
6. RS Siloam Bekasi
RS Siloam Bekasi meniadakan jam besuk per hari ini, Selasa (17/3/2020), sesuai dengan imbauan pemerintah untuk membatasi aktivitas sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Masih belum diketahui sampai kapan peniadaan jam besuk ini akan diterapkan.
RS Siloam juga menerapkan penunggu pasien maksimal satu orang dengan mengenakan kartu penunggu pasien yang diberikan pihak rumah sakit.
7. RS Awal Bros Bekasi Timur
Jam kunjungan pasien rawat inap di RS Awal Bros Bekasi Timur ditiadakan dan pasien tidak diperbolehkan dikunjungi oleh siapapun, dan hanya diperbolehkan ditunggu oleh satu orang dan memakai tanda pengenal dari Security. Peraturan ini diterapkan mulai Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Cegah Corona, Sejumlah Rumah Sakit di Jogja Tak Berlakukan Jam Besuk