Antisipasi Penularan Corona, Sejumlah Rumah Sakit Tiadakan Jam Besuk

Selasa, 17 Maret 2020 | 11:30 WIB
Antisipasi Penularan Corona, Sejumlah Rumah Sakit Tiadakan Jam Besuk
Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Sularso, Jakarta Utara. [Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengurangi atau membatasi diri terlibat dalam pertemuan dan perkumpulan orang banyak, atau yang disebut social distancing mulai diterapkan beberapa pihak sebagai salah satu upaya mengantisipasi penularan dan penyebaran virus corona Covid-19.

Dalam menerapkan hal tersebut, sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia memutuskan untuk meniadakan jam besuk dan membatasi penunggu pasien.

Dihimpun oleh Suara.com pada Selasa (17/3/2020), beberapa rumah sakit tersebut antara lain:

1. RSUP Fatmawati Jakarta Selatan

Baca Juga: Lonjakan Pasien Suspect Corona RS Kariadi Naik Tajam, Jam Besuk Ditiadakan

RSUP Fatmawati Tiadakan Jam Besuk. (Instagram/@rsupfatmawati)
RSUP Fatmawati Tiadakan Jam Besuk. (Instagram/@rsupfatmawati)

RSUP Fatmawati Jakarta Selatan meniadakan jam besuk mulai tanggal 17 Maret 2020 dan menerapkan akses terbatas kepada penunggu pasien yang memiliki Kartu Penunggu Pasien dan wajib mengenakan identitas penunggu pasien.

2. RSUI Depok

RSUI Depok menerapkan aturan bahwa untuk sementara pasien rawat inap hanya boleh dikunjungi oleh keluarga inti dengan pengaturan yang berbeda untuk pasien intensif dan non-intensif. Penunggu pasien juga maksimal satu orang dalam kondisi sehat dan mengenakan kartu penunggu pasien.

Sementara seluruh pasien, penunggu, dan pengunjung yang akan memasuki gedung RSUI berkenan untuk dilakukan skrining awal, pengisian formulir, dan mencuci tangan menggunakn hand sanitizer. Pembesuk juga diimbau untuk membawa dan menggunakan masker sendiri saat masuk ke area gedung RSUI.

3. RS Santo Borromeus Bandung

Baca Juga: Cegah Corona, Sejumlah Rumah Sakit di Jogja Tak Berlakukan Jam Besuk

Jam besuk di RS Borromeus Bandung ditiadakan mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kembali. Sementara untuk penunggu pasien hanya diperbolehkan maksimal dua orang dan pengantar pasien rawat jalan dibatasi hanya satu orang saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI