Suara.com - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dipicu berbagai hal. Bahkan, tindakan nekat bisa dilakukan seseorang saat ketahuan selingkuh.
Seorang pria 72 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Berdasarkan laporan CNA, seperti dikutip dari World of Buzz, Kamis (5/3/2020), kasus KDRT tersebut terjadi pada 23 November 2018 silam. Pria bernama Hamid Ibrahim itu sedang mandi di apartemannya di Seragoon saat sang istri mengecek ponselnya.
Korban pun membaca beberapa pesan obrolan di ponsel Hamid. Dia syok mengetahui suaminya bertukar pesan romantis dengan perempuan lain.
Baca Juga: Pria Ini Ketahuan Selingkuh, Kasur yang Ternoda Jadi Saksinya
Setelahnya, pasangan ini terlibat perseteruan. Korban bertanya tentang pesan mencurigakan yang dia temukan dan menuntut penjelasan.
Korban juga menuduh Hamid telah selingkuh tapi dibantah dan mengatakan bahwa wanita lain itu hanyalah kliennya.
Sayangnya, pertengkaran mereka semakin memburuk hingga Hamid mulai melakukan kekerasan fisik. Dia memukul kepala korban dengan ember kosong. Dia juga mengambil pisau dapur untuk menyerang korban.
Korban tidak bisa melawan sampai pelaku menghentikan aksinya. Korban kemudian dibawa ke Sengkang General Hospital, Singapura, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Hamid sendiri juga memanggil polisi yang kemudian mengamankan dirinya. Dia mengaku bersalah atas tuduhan melukai orang dengan senjata berbahaya.
Baca Juga: Yakin Istrinya Selingkuh dengan Empat Pria, Suami Tega Lem Vagina
Pengacara Hamid, T M Sinnadurai mengatakan bahwa kliennya benar-benar menyesali tindakannya dalam kasus KDRT tersebut. Hamid juga disebutkan mengakui hal itu dilakukan karena tak bisa mengendalikan emosi.