BPOM Dinilai Buat Aturan Setengah Hati Terkait Susu Kental Manis

Kamis, 27 Februari 2020 | 06:30 WIB
BPOM Dinilai Buat Aturan Setengah Hati Terkait Susu Kental Manis
Susu kental manis. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM dituduh membuat aturan setengah hati terkait peraturan susu kental manis atau SKM. Hal tersebut diutarakan Ketua Harian Yayasan Abhipraya Indan Cendikia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat kepada media di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

ÇÇÇ

Kata arif, meski persepsi keliru mengenai SKM sebagai susu pengganti ASI dan formula sudah mulai hilang di tengah masyarakat, namun SKM masih masuk dalam kategori produk susu bernutrisi. Ia juga menyoroti bagaimana aturan gambaran konsumsi SKM pada iklan-iklan di televisi.

"Sebenarnya sudah diatur tapi setengah hati, yang ngatur BPOM itu. Karena masih memberikan peluang pada produsen. Yang kaya tadi, dia kan hanya dilarang untuk menampilkan dalam bentuk minuman tunggal. Tapi kalau satu gelas susu (SKM) misal ditampilkan dengan pisang goreng, ditampilkan dengan buah, itu boleh," kata Arif.

Baca Juga: Virus Corona Tak Mampu Hentikan BNI Java Jazz Festival 2020

Padahal, lanjut Arif, segelas produk SKM meski disandingkan dengan makanan lainnya akan sama saja dengan mengiklankan SKM sebagai produk minuman.

"Ya setengah hati jadinya. Ya itu kan sama aja menampilkan susu (SKM) dengan makanan lainnya itu boleh sama BPOM. Yang tidak boleh kalau misalnya iklannya hanya ditampilkan dalam bentuk satu gelas susu saja. Satu gelas susu diminum langsung itu tidak boleh, tapi kalo ada makanan lain boleh, kan setengah hati namanya," ungkap Arif menggebu-gebu.

Atas nama YAICI, Arif merekomendasikan BPOM untuk segera mengubah Peraturan Kepala (Perka) BPOM. Aturan tersebut nantinya diminta berisi batasan umur penggunaan produk SKM. Misal tidak boleh pada bayi di bawah 6 bulan hingga 1 tahun yang masih membutuhkan ASI. "Kami sedang mencoba memberi masukan, mengubah dari Perka itu terus mengubah batasan umur. Yang tadinya 12 bulan, tidak boleh untuk 12 bulan ke bawah," papar Arif.

Tidak cukup menerapkan aturan iklan, pemerintah juga harus menerapkan aturan strategi pemasaran produsen. Misalnya, jangan menempatkan SKM dan susu formula secara berdekatan di supermarket karena ini dianggap dua produk yang berbeda.

Sekadar informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan batasan konsumsi gula harian, pada dewasa 50 gram per hari atau setara 4 sendok makan. Sedangkan pada anak-anak 30 gram per hari atau 6 sendok teh.

Baca Juga: Gegar Otak karena Skull Breaker Challenge, Uji Coba Vaksin Corona Covid-19

Sedangkan empat sendok makan SKM mengandung 19 hingga 20 gram gula. Maka artinya, jika anak biasa mengonsumsi SKM setiap hari, maka ia akan mengonsumsi 40 gram gula, dan melebihi asupan gula harian pada anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI