Suara.com - Salah satu pekerjaan yang mempunyai spesifikasi untuk sempurna adalah pramugari. Menjadi seorang pramugari diwajibkan mempunyai penampilan yang ideal.
Jadi, bukan menjadi rahasia lagi jika maskapai penerbangan sangat teliti tentang berat badan para pramugarinya. Ada beberapa maskapai penerbangan yang menetapkan standar berat badan untuk para pramugari.
Dilansir dari laman Free Malaysia Today, ada seorang pramugari yang menceritakan kisahnya mengenai pengukuran berat badan. Ia bercerita bahwa dirinya mengalami kelebihan berat badan sebanyak 700 gram dan berujung dipecat.
Ia adalah seorang mantan pramugari Malaysian Airlines Berhad (MAB) bernama Ina Meliesa Hassim. Ia dipecat oleh maskapai penerbangannya tiga tahun lalu.
Baca Juga: Dari Pekerja Restoran Sampai jadi Model, Ini Perjalanan Karier Ruby Wong
Walaupun hanya 700 gram, Meliesa dipecat karena dianggap kelebihan berat badan dari standar yang ditetapkan. Hal tersebut membuat dirinya memutuskan untuk mengajukan tuntutan dan beberapa hari yang lalu baru menerima putusannya.
Diketahui bahwa, Ina adalah pramugari dengan tinggi 160 cm dan diberikan standar berat badan 61 kg oleh maskapai penerbangan MAB.
Kemudian, pada bulan April 2017, bertanya ditimbang lagi dan mencapai 61,7 kg yang berari kelebihan 700 gram saja. Itu yang menyebabkan dirinya dikeluarkan dari tempatnya bekerja selama 25 tahun terakhir.
Terdengar terlalu kejam, tapi ketua pengadilan Industri Syed Noh Said Nazir mengatakan hal tersebut merupakan keputusan yang adil. Ia pun mengatakan jika perusahaan telah memberinya kesempatan untuk menyesuaikan berat badan.
Namun, Ina gagal mencapai standar yang ditentukan selama 18 bulan. Atas dasar ingin memberikan imej terbaik pada penumpang kelas atas, tuntutan yang diajukan oleh Ina tidak diterima.
Baca Juga: Dulu Pelayan McDonald's, Sekarang Wanita Ini Sukses Jadi Model
"Sebagai kru kabin, selain dari menjaga penampilan yang telah ditetapkan perusahaan, kamu juga bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan penumpang selama penerbangan," ungkap pihak pengadilan.