Suara.com - Ratu Elizabeth II memberikan gelar baru untuk Pangeran William pada Sabtu (25/01/2020) akhir pekan lalu, waktu Inggris. Gelar ini diberikan pasca adiknya, Pangeran Harry, mundur dari anggota senior Kerajaan Inggris.
Gelar baru Pangeran William ini akan mengukuhkan statusnya sebagai Lord High Commissioner baru untuk Majelis Umum Gereja Skotlandia.
Melansir laman USA Today yang dirangkum dari situs resmi Kerajaan Inggris, gelar ini sebelumnya dipegang oleh Putri Anne.
Nama lain yang pernah memegang gelar ini sebelumnya adalah Richard Scott, sang Duke of Buccleuch ke-10 sekaligus Duke of Queensberry ke-12.
Baca Juga: Kesehatan Ratu Elizabeth II Dikabarkan Memburuk Pasca Megxit
Menjalankan tugasnya yang baru, Pangeran William akan menjadi perwakilan pribadi Kerajaan Inggris untuk Gereja Skotlandia dalam melakukan berbagai kunjungan resmi dan tugas-tugas seremonial.
Pasca Pangeran Harry dan istrinya, Meghan Markle, hengkang dari anggota senior kerajaan, Kerajaan Inggris memang terseok dalam menjalankan kembali rutinitasnya.
Berbagai perombakan dilakukan agar semua tugas kerajaan dapat berjalan lancar.
Bahkan, Pangeran William dan Kate Middleton akan sering melakukan kunjungan seorang diri agar bisa memenuhi slot kosong yang ditinggalkan oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Sementara itu, kini setelah gelar 'His Royal Highness' milik Pangeran Harry dicabut, ia dapat bernafas lega karena bisa melanjutkan hidup tanpa tekanan.
Baca Juga: Tok! Gelar Pangeran Harry dan Meghan Markle Resmi Dicopot Ratu Elizabeth II
Langkah pertama yang ia lakukan adalah menyusul anak dan istrinya ke Kanada untuk kemudian memulai hidup baru sebagai warga biasa yang tidak menikmati dana publik.