Suara.com - Siswa SMP Dikeluarkan Sekolah Karena Naksir Lawan Jenis, Ini Kata KPAI
Seorang murid perempuan berinisial AN, siswi kelas VIII di SMP IT Nur Hidayah Solo dikeluarkan oleh pihak sekolah karena dianggap memiliki hubungan terlalu dekat dengan lawan jenis. Puncaknya, AN mengucapkan selamat ulang tahun kepada seorang laki-laki yang kemudian membuat pihak sekolah memutuskan untuk mengeluarkan AN dari sekolah.
Dikonfirmasi oleh Solopos.com jaringan Suara.com, kepala sekolah SMP IT Nur Hidayah, Zuhdi Yusroni membenarkan kejadian tersebut.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyayangkan keputusan sekolah tersebut.
Baca Juga: Belum Permanenkan Data Akun LTMPT, Ribuan Siswa Terancam Tak Ikut SNMPTN
Melalui siaran rilis yang disebarkan kepada media, Minggu, (12/1/2020), KPAI menuduh pihak sekolah tidak memahami psikologis perkembangan anak.
"Anak usia remaja 13-15 tahun (SMP atau sederajat) memang dalam fase mulai memperhatikan lawan jenis. Bukan harus dikekang, tetapi dikontrol dan diedukasi. Kalau kita sebagai orang dewasa khawatir karena pada masa ini remaja sangat rentan melakukan hal–hal negatif terhadap seksualitas yang mulai berkembang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendampingan dan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi," tulis rilis KPAI.
Pada masa ini, lanjut KPAI, remaja tengah sibuk mencari jati diri. Remaja mulai berpikir bagaimana kehidupan mereka kelak, kemana mereka akan melanjutkan sekolahnya. "Pada fase inilah mereka menemukan dengan segala macam keterbatasannya. Pada masa remaja ini biasanya banyak konflik terjadi karena proses perkembangan psikologi remaja itu, disinilah pentingnya komunikasi, bukan melulu melarang dan mengekang, tapi damping dan jadilah teman bagi mereka."
KPAI juga memberikan dua poin rekomendasi yang berbunyi;
1. KPAI mendorong Dinas Pendidikan kota Solo untuk mengevaluasi aturan di SMP IT tempat ananda AN bersekolah. Jika aturan sekolah tersebut tidak sejalan dengan prisip kepentingan terbaik bagi anak, maka sudah seharuhnya pihak Dinas Pendidikan kota Solo wajib mendorong revisi aturan tersebut. Sekolah harus didorong untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA).
Baca Juga: Anies Sebut 22.500 Siswa di Jakarta Terdampak Banjir
2. KPAI mendorong Kemdikbud untuk mensosialisasi dan mengedukasi Dinas Pendidikan dan sekolah terkait Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Kekerasan di sekolah tidak hanya fisik dan seksual, tetapi juga kekerasan psikis.