Suara.com - Tahun Baru, Pedagang Pantai Karang Sari Keluhkan Pemberlakuan 2 Karcis
Ratusan pedagang di Pantai Karang Sari, Carita, mendesak Pemkab Pandeglang, Banten, untuk menyelesaikan persoalan pemberlakuan dua karcis di pantai yang berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Carita.
Pasalnya menjelang tahun baru muncul pemberlakuan dua karcis yang dipungut ke pengunjung, akibatnya para pengunjung dibuat tidak nyaman dan memilih memutar balik. Hingga perwakilan pedagang mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Pariwisata.
Koordinator Pedagang Pantai Karang Sari, Carita Sopyan Hidayat mengungkapkan, sejak tiga hari lalu terdapat dua tiket yang ditarik untuk pengunjung. Akibatnya, kata dia pengunjung memilih pergi, membuat pantai sepi pengunjung, akhirnya para pedagang yang dirugikan padahal mereka telah menyetok barang.
Baca Juga: Menhub Minta Polisi Waspada Ancaman Teroris di Kawasan Wisata
"Kami sebagai pedagang merasa dirugikan karena ada dua tiket. Jelas ada pengunjung yang pada balik lagi. Kami yang rugi para pedagang. Kami sudah pinjam sana sini, ke pemodal setiap ada keramaian seperti tahun baru," ungkap Sopyan usai beraudiensi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Pandeglang, Senin (30/12/2019).
Sopyan tidak menyebutkan berapa nilai yang ditarik dari dua tiket tersebut. Namun sekitar 15 hingga 20 persen pengunjung putar balik. Kondisi tersebut, kata dia jelas mencoreng nama baik pantai Carita umumnya Pariwisata di Pandeglang baru saja bangkit pasca tsunami Banten.
"Yang saya takutkan tempat pariwisata ini di publikasikan di medsos jelas nama baik Carita itu tercemar ke mana-mana adanya dua tiket, gak tahu siapa yang benar dan yang salah,"ungkapnya dengan nada tinggi.
"Kami pedagang yang merasa dirugikan, kami minta Pemda segera cepat menyelesaikan, kalau bisa di hari ini. Kalau kami pedagang tidak tahu berapa masing-masing dua tiket itu. Tapi saya lihat banyak pengunjung pada balik lagi sekitar 15 sampai 20 persen, jelas kami yang dirugikan,"imbuhnya.
Ironisnya Sofyan menyebut, hal tersebut kerap terjadi ketika momentum liburan. Padahal sepengetahuan pedagang, sebagian lahan di pantai tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Yuk ke Cimory Dairyland, Wisata Baru di Prigen
"Malah kondisi seperti itu selalu terjadi setiap momentum liburan. Yang kami takutkan, hal itu merusak citra pariwisata Carita dan Kabupaten Pandeglang," ucapnya kesal.
kekhawatiran Sofyan tersebut cukup beralasan. Mengingat di Pantai Karangsari ada sekitar 328 pedagang yang tidak cuma berasal dari Kecamatan Carita, tetapi juga diisi oleh pedagang asal Kecamatan Cinangka dan Anyer, Kabupaten Serang.
"Seharusnya Pemda bisa menindak hal itu kalau memang merasa memiliki hak atas lahan parkir. Kan Pemda punya aparat penegak hukum. Maka kami minta cepat diselesaikan sebelum liburan tahun baru," tuntutnya yang diamini pedagang lainnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang, Asmani Raneyanti menjelaskan, lahan Pantai Karangsari sampai saat ini masih bermasalah lantaran adanya klaim dari pihak ahli waris. Sehingga muncul terjadi dua karcis itu.
Padahal gugatan mereka mengenai keberadaan lahan tersebut sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Artinya, Pemda memiliki hak untuk mengelola lahan parkir di area Pantai Karangsari.
Asmani menyayangkan pihak ahli waris yang masih ngotot menguasai lahan tersebut. Padahal jika tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri, mereka bisa melayangkan kembali tuntutan hukum. Sebab tentu saja persoalan itu menjadi kerugian pemerintah karena dapat memengaruhi tingkat kunjungan wisatawan.
"Seharusnya ahli waris menghargai dong putusan hukum yang dimenangi oleh Pemda. Kalau tidak puas, tinggal gugat lagi" sambungnya.
Oleh sebab itu, Asmani menegaskan kini pihaknya akan melakukan mediasi bersama aparat penegak hukum. Diharapkan persoalan itu bisa selesai sebelum tahun baru, agar pelancong merasa nyaman ketika berlibur ke Pantai Karangsari.
Sementara terkait keluhan ratusan pedagang. Asmani menyadari akan keluhan ratusan pedagang tersebut. Bahkan dia mengakui tiket yang diberlakukan oleh pengelola tergolong mahal dan menyebabkan berkurangnya kedatangan wisatawan.
"Merasa kemahalan dong, kan kami mah Rp 3000 sesuai retribusi. Sedangkan mereka mengambil tiket untuk mobil saja Rp 50.000. Kami berdasarkan aturan hanya Rp 10.000 sehingga pengunjung pulang lagi,"tutupnya.
Kontributor : Saepulloh