Duh, Ternyata Satu Kado Natal Ini Tak Boleh Dibawa Saat Naik Kapal Pesiar

Senin, 16 Desember 2019 | 12:33 WIB
Duh, Ternyata Satu Kado Natal Ini Tak Boleh Dibawa Saat Naik Kapal Pesiar
Ilustrasi kapal pesiar. (Pixabay/Skeeze)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang libur Natal dan tahun baru, pastinya tidak sedikit wisatawan yang hendak berwisata dengan menggunakan kapal pesiar.

Selain mengasyikan, wisatawan tak perlu repot-repot bermacet ria saat menikmati liburan naik kapal pesiar.

Di atas kapal pesiar, biasanya beberapa keluarga merayakan Natal dengan saling bertukar kado.

Tetapi, usut punya usut, ternyata ada satu kado yang dilarang keras untuk dibawa naik ke kapal pesiar.

Baca Juga: Bawa 150 Wisman, Kapal Pesiar Le Laperouse Singgah di Pulau Penyengat

Melansir laman express.co.uk, Senin (16/12/19) beberapa kado Natal yang dianggap sangat menarik ialah satu botol atau kotak minuman beralkohol.

Tetapi belakangan, banyak kapal pesiar yang melarang keras penumpang membawa minuman beralkohol meskipun sebagai kado Natal.

Ilustrasi sampanye [shutterstock]
Ilustrasi sampanye [shutterstock]

Penumpang yang nekat membawa minuman beralkohol selama berlayar berpotensi diturunkan dari kapal pesiar.

Pihak kru kapal pesiar juga memberikan uraian mengenai batas minuman beralkohol yang dapat dibawa selama berlayar oleh wisatawan.

Pengecekan barang akan dilakukan mulai dari sebelum penumpang memasuki kapal pesiar.

Baca Juga: Pelabuhan Benoa Dipercantik, Jadi Magnet Sandarnya Kapal Pesiar

"Ketika berangkat, biasanya seseorang membawa dua sampanye atau anggur pribadi sebanyak 750 ml di atas kapal pesiar," tutur pakar pelayaran kepada express.co.uk.

Situs resmi Royal Caribbean juga telah melarang penumpang yang membawa minuman belakohol seperti bir, untuk konsumsi pribadi serta penggunaan lainnya.

Minuman beralkohol yang nantinya disita oleh pihak kapal pesiar juga tidak akan dikembalikan.

Penumpang yang ketahuan melanggar kebijakan akan diturunkan dari kapal dan tidak diizinkan untuk berlayar.

Managing Editor UK dari Cruise Critic yakni Adam Coulter mencoba memberikan pendapat terkait minuman beralkohol di kapal pesiar tersebut.

"Jika memberikan botol minuman beralkohol ke sesama penumpang harusnya jika 750 ml saja boleh. Tapi perlu diingat, penumpang akan dikenai biara tambahan sebesar Rp 111 ribu sampai Rp 300 ribu untuk menikmati botol di kapal pesiar," tutur Adam Coulter kepada express.co.uk.

Dirinya juga menambahkan, jika memang minuman beralkohol dijadikan kado natal, si penerima harus menyebutkan bahwa dirinya akan meminumnya ketika pulang dan sampai di rumah.

Kebijakan ini diberlakukan demi mencegah penumpang mengalami mabuk berat saat kapal pesiar berlayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI