Situs resmi Royal Caribbean juga telah melarang penumpang yang membawa minuman belakohol seperti bir, untuk konsumsi pribadi serta penggunaan lainnya.
Minuman beralkohol yang nantinya disita oleh pihak kapal pesiar juga tidak akan dikembalikan.
Penumpang yang ketahuan melanggar kebijakan akan diturunkan dari kapal dan tidak diizinkan untuk berlayar.
Managing Editor UK dari Cruise Critic yakni Adam Coulter mencoba memberikan pendapat terkait minuman beralkohol di kapal pesiar tersebut.
Baca Juga: Bawa 150 Wisman, Kapal Pesiar Le Laperouse Singgah di Pulau Penyengat
"Jika memberikan botol minuman beralkohol ke sesama penumpang harusnya jika 750 ml saja boleh. Tapi perlu diingat, penumpang akan dikenai biara tambahan sebesar Rp 111 ribu sampai Rp 300 ribu untuk menikmati botol di kapal pesiar," tutur Adam Coulter kepada express.co.uk.
Dirinya juga menambahkan, jika memang minuman beralkohol dijadikan kado natal, si penerima harus menyebutkan bahwa dirinya akan meminumnya ketika pulang dan sampai di rumah.
Kebijakan ini diberlakukan demi mencegah penumpang mengalami mabuk berat saat kapal pesiar berlayar.