Viral Wajibkan Kue Bersertifikat Halal, Yoshinoya Buka Suara

Minggu, 15 Desember 2019 | 08:09 WIB
Viral Wajibkan Kue Bersertifikat Halal, Yoshinoya Buka Suara
Salah satu Restoran Yoshinoya yang ada di Bali, Indonesia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Restoran asal Jepang, Yoshinoya, jadi perbincangan hangat di media sosial setelah viral peraturan label halal pada makanan yang dibawa ke restorannya.

Selembar kertas yang memperlihatkan ketentuan pesta ulang tahun di Yoshinoya yang viral di media sosial tersebut menunjukkan 10 aturan.

Salah satu aturan itu menyebut: "Apabila membawa kue ulang tahun, harus disertai fotokopi sertifikasi halal. Bila tidak menyertakan fotokopi sertifikasi halal, maka kue ulang tahun hanya digunakan untuk seremonial saja, tidak untuk dikonsumsi di restoran Yoshinoya".

Lantas, apa tanggapan Yoshinoya mengenai peraturan makanan label halal yang sedang viral tersebut? Asisten Manager Cabang Yoshinoya Hayam Wuruk, Sidik, membenarkan ketentuan itu.

Baca Juga: Aturan Yoshinoya Soal Kue Ultah Halal dan 4 Berita Populer Lain

Viral aturan Yoshinoya wajibkan kue ulang tahun dengan sertifikat halal (Facebook Didikk Ekoo dan William Hui)
Viral aturan Yoshinoya wajibkan kue ulang tahun dengan sertifikat halal (Facebook Didikk Ekoo dan William Hui)

"Iya betul (ada aturannya). Kue tart yang akan dikonsumsi di dalam restoran harus ada tanda label halal atau bukti sertifikatnya," ujar Sidik kepada Suara.com saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (14/12/2019).

Alasan dibuatnya ketentuan tersebut lantaran Yoshinoya berusaha menjaga kehalalan makanan sesuai regulasi yang ditetapkan LPPOM MUI, mengingat Yoshinoya, kata Sidik, telah mendapatkan kategori terbaik, yaitu Grade A.

Sekadar diketahui, Yoshinoya telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI sejak tahun 2014.

"Jadi tujuan kita untuk menjaga kehalalan sesuai yang ditetapkan MUI, kan kita bersertifikat MUI. Jadi, kalau ada produk dari luar Yoshinoya, entah itu kue tart, harus ada sertifikat halal dari MUI, dari tokonya," terang Sidik.

Selain itu, lanjut dia, dikeluarkannya aturan tersebut juga demi kenyamanan dan keamanan pengunjung saat makan di restoran Yoshinoya.

Baca Juga: Viral! Pengumuman Yoshinoya Wajibkan Kue Ultah Beserta Cap Halalnya

Adapun bukti label halal yang harus ditunjukkan, sambung Sidik, tidak harus berbentuk sertifikat halal asli. "Bisa foto copy atau soft copy dalam bentuk foto atau gambar," rincinya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI