Suara.com - Penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan dan peluang yang sama seperti orang lainnya. Termasuk dalam meniti karier di bidang pemerintahan atau BUMN. Hal tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tentang pekerjaan dan kewirausahaan.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian, Yedi Sabaryadi mengemukakan, secara umum proses rekrutmen untuk calon pegawai disabilitas, mengikuti arahan dan kebijakan Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Reformasi Birokrasi.
“Berdasarkan proses rekrutmen dari tahun 2017, ada satu penempatan pegawai disabilitas yang lolos seleksi CPNS pada Balai Riset dan Standardisasi Industri - Medan, dan yang bersangkutan ditempatkan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN)," papar Yedi dalam siaran pers yang suara.com terima.
Sedangkan di tahun 2018, lanjut dia, ada juga pegawai disabilitas yang bekerja pada Direktorat Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dengan posisi sebagai analis statistik.
Baca Juga: Lewat IDCamp Bootcamp 2019, Indosat Dukung Pengembang Disabilitas
Jadi sebenarnya, kata Yedi, tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekruitmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga mengakui bahwa korporasi pelat merah sudah seharusnya mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) dalam proses penerimaan karyawan.
"BUMN ini memberlakukan prosedur sama, antara calon pegawai (karyawan) biasa dengan calon pegawai disabilitas," ujar Executive Vice President Talent Development PLN, Karyawan Aji.
Contohnya saja, pada tahun 2019 ini, papar Aji, di PLN ada tiga penyandang disabilitas yang sedang mengikuti pelatihan (training) sambil bekerja (on the job training) yang rata-rata memiliki kemampuan bekerja yang bagus kinerjanya, baik dalam hal soft competency maupun hard competency.
Di antaranya yakni Maharezta Putra Perkasa di UP3 Klaten, Pelayanan Pelanggan; Rendra Aji Saputra di UIW Riau dan Kepri, Remunerasi dan Benefit; serta Willy Hendrawan di bidang Recruitment and Onboarding Development, Divisi Talenta Development.
Baca Juga: Ini 5 Langkah Pemerintah untuk Penuhi Hak Dasar Penyandang Disabilitas