Suara.com - Pasca menikah dengan Pangeran Harry, Meghan Markle otomatis menyandang gelar Duchess of Sussex. Semenjak itu juga, ia resmi mengemban tugas kerajaan untuk merepresentasikan Inggris pada dunia.
Namun, siapa sangka meskipun ia sudah jadi bagian dari negara itu, Meghan Markle ternyata belum sah jadi warga Inggris.
Hal ini terungkap dari sebuah sumber yang dikabarkan Daily Mail. Sumber yang dikatakan sebagai teman Meghan Markle itu mengungkapkan jika prosesnya berjalan lambat.
"Meghan belum menjadi warga negara Inggris. Itu mungkin tampak luar biasa, karena dia sudah menikah dengan cucu Ratu selama 18 bulan," ujarnya.
Baca Juga: Bonham Carter Punya Saran untuk Meghan Markle, Begini Katanya
Meskipun berjalan sangat lambat dan memakan waktu nyaris dua tahun, Meghan Markle disebut bisa menerima hal itu. Ia sadar jika prosesnya sedang berjalan dan butuh waktu yang cukup lama.
Sementara itu, pihak Istana Inggris dikabarkan mengkonfirmasi berita ini dan berkata prosesnya memang butuh waktu lama, bahkan bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.
Meghan Markle mengumumkan pertunangannya dengan Pangeran Harry secara resmi pada tahun 2017. Besar kemungkinan, ia langsung mengurus administrasi untuk jadi warga Inggris saat itu juga.
Pihak istana pun mengonfirmasi bahwa Meghan Markle menjalani proses imigrasi seperti warga sipil lainnya. Oleh karenanya, butuh waktu yang sangat lama untuk jadi warga Inggris secara administratif.
Baca Juga: Serem, Kemunculan Penyu Zombie Kagetkan Warga Inggris