Suara.com - Saat memulai rumah tangga bersama pasangan, urusan tempat tinggal pertama adalah urusan yang cukup besar dan penting untuk disiapkan bahkan jauh sebelum tanggal pernikahan. Dimulai sejak lamaran atau tunangan, pasangan muda modern sudah memikirkan atau bahkan membeli tempat tinggal masa depan untuk keluarga dengan berbagai skema keuangan dan kemampuan finansial.
Biasanya juga, calon atau pasangan suami istri muda dihadapkan dengan dua pilihan saat akan memilih tempat tinggal. Membeli rumah tapak atau apartemen. Kedua jenis tempat tinggal ini memiliki fitur dan spesifikasi yang berbeda dan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Sebelum memutuskan untuk membeli atau menyewa apartemen atau rumah, cek poin-poin dari Dekoruma berikut ini untuk melihat jenis tempat tinggal mana yang paling cocok dengan kebutuhan Anda dan pasangan saat ini dan di masa depan.
Kebebasan Berkreasi di Rumah vs Fasilitas Apartemen
Baca Juga: Dihadiahi Ini, Rumah Istana Ashanty Batal Dijual
Saat berbicara soal fasilitas dengan rentang harga yang sama antara rumah dan apartemen, unit apartemen yang harganya masih di bawah Rp 1 miliar punya fasilitas yang relatif lebih lengkap dibandingkan rumah tapak dalam cluster, misalnya. Beberapa yang saat ini menjadi standar adalah kolam renang, jogging track, lapangan olahraga, bahkan sarana kebugaran. Sementara fasilitas cluster biasanya hanya sebatas pada jogging track atau lapangan olahraga.
Meskipun demikian, satu keunggulan yang dimiliki pemilik rumah tapak yang bagi beberapa orang lebih penting dari fasilitas adalah kebebasan untuk memodifikasi dan berkreasi dengan arsitektur dan interior rumah. Terlebih di komplek non-cluster, Anda bisa melakukan apa saja terhadap fasad rumah dan tentunya interior rumah. Sementara itu, apartemen hanya bisa diubah interiornya saja. Begitu juga dengan halaman untuk membudidayakan tanaman yang tidak dimiliki apartemen.
Urusan Keamanan dan Risiko Keselamatan Anda dan Keluarga
Tingkat keamanan antara rumah di dalam cluster dengan komplek apartemen kira-kira berada pada taraf yang sama dengan sistem one-gate dan penjaga keamanan yang bertugas 24 jam. Walaupun begitu, ancaman bahaya yang ada di apartemen adalah Anda, pasangan, atau yang paling rentan adalah anak-anak, jatuh dari ketinggian bila berada di unit yang tinggi.
Sementara itu, untuk rumah non-cluster dengan sistem keamanan yang dikelola oleh RT/RW atau warga, risiko adanya pencurian atau penculikan tentunya lebih tinggi dengan pengawasan yang relatif lebih minim dibandingkan cluster yang biasanya juga dilengkapi CCTV dan panic button.
Baca Juga: Waduh, Rumah Anjasmara Sempat Disebut Mirip Kandang Burung oleh Mertua
Harga, Lokasi, dan Akses
Tiga faktor ini juga seringkali menjadi penentu bagi pasangan suami istri atau keluarga kecil untuk memilih tempat tinggal. Keunggulan apartemen adalah lokasinya yang rata-rata berada di pusat kota dari sebuah kotamadya atau provinsi, terlebih bila apartemen tersebut merupakan bagian dari superblok atau kawasan mix-used. Sementara itu, dengan taraf harga yang sama dengan apartemen di pusat kota tersebut, misalnya, Anda cuma bisa mendapatkan rumah cluster di pinggir kota.
Lokasi yang lebih jauh mungkin tidak masalah bagi Anda yang mempunyai kendaraan pribadi atau lokasi tempat tinggal yang dekat dengan titik transportasi umum. Namun, Anda juga perlu memperhatikan akses pada fasilitas-fasilitas pendukung utama seperti pendidikan, kesehatan, dan rekreasi serta jarak tempuh menuju fasilitas-fasilitas tersebut.
Antara Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik
Skema kepemilikan tempat tinggal pun juga harus menjadi pertimbangan. Apartemen saat ini rata-rata masih memiliki status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berarti pembeli dan/atau penghuni memiliki hak untuk tinggal dan menggunakan bangunan apartemen selama jangka waktu yang ditentukan dan disepakati yang akan hangus setelah jangka waktu tersebut habis.
Sementara itu, sebagian besar rumah tapak, khususnya yang tidak berada di dalam cluster, akan memiliki status kepemilikan hak milik yang ditandai dengan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Status ini berarti Anda punya hak milik penuh atas rumah Anda. Beberapa apartemen sudah memiliki status ini, namun belum sebanyak apartemen dengan HGB.
Artikel terkait:
Punya Apartemen Mungil? Begini Cara Menatanya!
[Dekoruma Ideas] Pencahayaan Alami Optimalkan Kenyamananan di Apartemen Siap Huni
6 Ciri Desain Interior Apartemen Minimalis Idaman Milenial
Published by Dekoruma |