Tiga faktor ini juga seringkali menjadi penentu bagi pasangan suami istri atau keluarga kecil untuk memilih tempat tinggal. Keunggulan apartemen adalah lokasinya yang rata-rata berada di pusat kota dari sebuah kotamadya atau provinsi, terlebih bila apartemen tersebut merupakan bagian dari superblok atau kawasan mix-used. Sementara itu, dengan taraf harga yang sama dengan apartemen di pusat kota tersebut, misalnya, Anda cuma bisa mendapatkan rumah cluster di pinggir kota.
Lokasi yang lebih jauh mungkin tidak masalah bagi Anda yang mempunyai kendaraan pribadi atau lokasi tempat tinggal yang dekat dengan titik transportasi umum. Namun, Anda juga perlu memperhatikan akses pada fasilitas-fasilitas pendukung utama seperti pendidikan, kesehatan, dan rekreasi serta jarak tempuh menuju fasilitas-fasilitas tersebut.
Antara Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik
Skema kepemilikan tempat tinggal pun juga harus menjadi pertimbangan. Apartemen saat ini rata-rata masih memiliki status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berarti pembeli dan/atau penghuni memiliki hak untuk tinggal dan menggunakan bangunan apartemen selama jangka waktu yang ditentukan dan disepakati yang akan hangus setelah jangka waktu tersebut habis.
Baca Juga: Dihadiahi Ini, Rumah Istana Ashanty Batal Dijual
Sementara itu, sebagian besar rumah tapak, khususnya yang tidak berada di dalam cluster, akan memiliki status kepemilikan hak milik yang ditandai dengan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Status ini berarti Anda punya hak milik penuh atas rumah Anda. Beberapa apartemen sudah memiliki status ini, namun belum sebanyak apartemen dengan HGB.
Artikel terkait:
Punya Apartemen Mungil? Begini Cara Menatanya!
[Dekoruma Ideas] Pencahayaan Alami Optimalkan Kenyamananan di Apartemen Siap Huni
6 Ciri Desain Interior Apartemen Minimalis Idaman Milenial
Published by Dekoruma |
Baca Juga: Waduh, Rumah Anjasmara Sempat Disebut Mirip Kandang Burung oleh Mertua