Suara.com - Visa, dokumen sakti yang wajib dibawa saat hendak mengunjungi suatu negara ini memiliki ragam jenis dengan berlatar keperluan yang berbeda.
Dari visa kunjungan wisata, visa bisnis hingga visa kerja, berikut deretan visa yang wajib kamu ketahui seperti dihimpun Suara.com dari berbagai sumber. Apa saja?
Visa kunjungan wisata
Visa kunjungan wisata merupakan jenis visa yang paling sering digunakan saat berpergian ke luar negeri.
Baca Juga: Gara-gara Visa, Timnas Indonesia U-23 Telat Bertolak ke China
Setiap wisatawan yang hendak berlibur dengan visa ini harus mengajukannya pada kedutaan besar negara yang dituju.
Negara-negara yang membutuhkan visa kunjungan wisata antara lain Australia, Korea Selatan, New Zealand, Inggris, Amerika Serikat, Belanda, dan beberapa negara di Eropa lainnya.
Visa ini pun hanya berlaku selama 30 hari.
Visa on arrival
Visa on Arrival dapat kita peroleh langsung di gerbang perbatasan antar negara maupun di bandara negara tujuan.
Baca Juga: Ke Kazakhstan Kini Bebas Visa, Ini Spot Wisata yang Bisa Dikunjungi
Visa jenis ini hanya dapat digunakan dalam waktu terbatas.
Visa kunjungan keluarga
Visa kunjungan keluarga biasa digunakan mereka yang hendak mengunjungi keluarga di negara tujuan.
Visa yang harus diurus terlebih dahulu sebelum keberangkatan ini maksimal berlaku selama 90 hari.
Visa kunjungan bisnis
Jika kamu ingin mengadakan perjalanan bisnis dan pekerjaan di luar negeri maka kamu perlu menggunakan visa kunjungan bisnis.
Visa bisnis
Sementara jika ingin membuka bisnis di negara lain dalam jangka waktu yang tidak sebentar, gunakanlah visa bisnis.
Visa kerja
Visa ini digunakan mereka yang bekerja di perusahaan negara tujuan.
Visa kerja dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Visa belajar
Visa ini biasa digunakan para siswa maupun mahasiswa yang hendak belajar di luar negeri.
Pengajuan visa belajar lebih mudah apabila kita sudah memenuhi syarat di instansi pendidikan negara tujuan.