Suara.com - Visa, dokumen sakti yang wajib dibawa saat hendak mengunjungi suatu negara ini memiliki ragam jenis dengan berlatar keperluan yang berbeda.
Dari visa kunjungan wisata, visa bisnis hingga visa kerja, berikut deretan visa yang wajib kamu ketahui seperti dihimpun Suara.com dari berbagai sumber. Apa saja?
Visa kunjungan wisata
Visa kunjungan wisata merupakan jenis visa yang paling sering digunakan saat berpergian ke luar negeri.
Baca Juga: Gara-gara Visa, Timnas Indonesia U-23 Telat Bertolak ke China
Setiap wisatawan yang hendak berlibur dengan visa ini harus mengajukannya pada kedutaan besar negara yang dituju.
Negara-negara yang membutuhkan visa kunjungan wisata antara lain Australia, Korea Selatan, New Zealand, Inggris, Amerika Serikat, Belanda, dan beberapa negara di Eropa lainnya.
Visa ini pun hanya berlaku selama 30 hari.
Visa on arrival
Visa on Arrival dapat kita peroleh langsung di gerbang perbatasan antar negara maupun di bandara negara tujuan.
Baca Juga: Ke Kazakhstan Kini Bebas Visa, Ini Spot Wisata yang Bisa Dikunjungi
Visa jenis ini hanya dapat digunakan dalam waktu terbatas.