Namanya akhirnya diabadikan menjadi salah satu ruas jalan di kawasan tersebut. Mahasiswa seolah ingin membangkitkan kenangan masa reformasi, dengan memilih tempat itu sebagai lokasi demontrasi. Dalam catatan, ini adalah demo dengan jumlah massa terbesar pasca reformasi di Yogyakarta.
Rektor Melarang, Mahasiswa Datang
Sejumlah rektor perguruan tinggi di Yogyakarta mengeluarkan surat edaran pada Senin pagi. Tagar #gejayanmemanggil yang nampaknya menarik ribuan mahasiswa, disikapi dengan pernyataan kampus yang tidak mendukung aksi tersebut.
Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono juga menyebut tegas bahwa kampusnya tidak terlibat dalam aksi. Seluruh kegiatan akademik pada Senin (23/9) berjalan seperti biasa. “Partisipasi terhadap aksi tersebut diminta untuk tidak melibatkan UGM dalam bentuk apapun, dan segala hal yang dilakukan atas aksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi,” ujar Panut.
Baca Juga: Gedung DPR Sepi Penghuni di Tengah Kepungan Demo Mahasiswa
Namun, larangan mayoritas rektor itu nampaknya tidak masuk ke telinga para mahasiswa. Buktinya, mereka tetap datang dan mengosongkan kampus masing-masing sepanjang hari Senin.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, M. Atiatul Muqtadir bahkan menyebut, surat rektor itu tidak semestinya dikeluarkan. Secara resmi lembaga mahasiswa terlibat aktif dalam persiapan aksi, dan demontrasi hari Senin tidak hanya berlangsung di Yogyakarta, tetapi di berbagai kota di Indonesia.
“Surat tersebut tidak mempengaruhi jumlah massa yang hadir. Saya sebenarnya agak menyayangkan munculnya surat tersebut karena banyak sekali dosen-dosen yang justru mendukung bahkan meliburkan kelasnya untuk memberikan ijin dan mendukung kawan-kawan untuk menyuarakan kebenaran dan perubahan di jalanan. Jadi bagi saya surat tersebut sebenarnya tidak perlu dikeluarkan,” kata kata M. Atiatul Muqtadir yang biasa dipanggil Fathur.
Seperti dikatakan Fathur, melalui akun media sosial, banyak dosen di Yogyakarta yang mendorong mahasiswanya untuk terlibat dalam aksi demo. Para dosen itu menyebut dengan jelas bahwa jika ada mahasiswa terlibat dalam aksi terkait UU KPK atau RUU KUHP, mereka diizinkan tidak masuk kuliah.
Baca Juga: Mahasiswa Bekasi Mulai ke Jakarta, Mau Geruduk Gedung DPR