Per Oktober, Berlibur ke Italia, Wajib Punya Surat Keterangan Bebas Polio

Kamis, 19 September 2019 | 14:15 WIB
Per Oktober, Berlibur ke Italia, Wajib Punya Surat Keterangan Bebas Polio
Italia. (Pixabay/korneker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Per Oktober 2019, otoritas Italia akan menerapkan aturan baru bagi setiap wisatawan yang hendak dan tengah menyambangi Negeri Spageti menggunakan visa Schengen. Tak terkecuali wisatawan asal Indonesia.

Keterangan VFS Global, kantor perwakilan pengurusan visa di Indonesia menyebut setiap wisatawan Indonesia yang menggunakan visa Schengen harus turut menyertakan surat keterangan vaksin bebas polio.

Syarat tambahan yang mulai berlaku per 1 Oktober 2019 ini merupakan usulan Kementerian Kesehatan ltalia, Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama lnternasional, serta Kedutaan Besar Italia yang ingin menekan potensi penyebaran virus polio dari para pendatang.

"Diberitahukan kepada pemohon visa di lndonesia (termasuk yang telah berada di Italia selama sebulan) agar melengkapi permohonan visanya. Selain menggunakan dokumen pendukung yang jadi syarat wajib, juga dengan "lnternational Certificate of Vaccination or Prophylaxis" yang menyatakan bahwa pemohon visa telah diberikan vaksin polio sekitar 4 minggu hingga 12 bulan sebelum rencana keberangkatan mereka," tulis keterangan di VFS Global.

Dengan aturan baru ini, wisatawan yang tak menyertakan surat keterangan vaksin bebas polio tak akan diterima permohonan visanya.

Selain memiliki surat keterangan vaksin bebas polio, wisatawan Indonesia dengan visa Schengen juga wajib menyertakan rekening koran selama tiga bulan terakhir serta asuransi perjalanan dengan biaya tanggungan minimal 30 ribu euro.

Sementara wisatawan dengan kunjungan wisata singkat, akan dikenakan biaya Rp956 ribu per orang. Dan wisatawan usia anak 6-12 tahun dikenakan biaya Rp565 ribu per orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI