Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menandatangani prasasti sebagai penanda diresmikannya kembali Gedung De Majestic, di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (11/9/2019). Saat ini, Gedung De Majestic menjadi pusat seni dan budaya Jabar.
Gedung yang diarsiteki CPW Schoemaker itu mulai dibangun pada 1925. Satu tahun berikutnya, atau pada 31 Desember 1926, Gedung De Majestic kali pertama digunakan untuk memutar film perdana Indonesia berjudul Lutung Kasarung.
Kini atau 84 tahun berselang, gedung tersebut menjadi salah satu aset Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar dan berada di bawah pengelolaan PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Jaswita Jabar), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar.
Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat ini Gedung De Majestic menjadi pusat seni dan budaya Jabar. Dia pun berharap akan ada banyak kegiatan seni dan budaya di gedung yang masuk dalam cagar budaya tersebut.
Baca Juga: Ini Tiga Teori Ridwan Kamil untuk Pengentasan Kemiskinan di Jabar
"Di era baru, lima tahun ke depan, kita sudah putuskan (De Majestic) menjadi pusat seni dan budaya. Tiap hari, tiap malam diharapkan selalu ada pertunjukan dengan perbedaan genre. Ada musik, tari, sastra, film, dan macam-macam," katanya.
Emil berpesan kepada PT Jaswita Jabar agar bisa melahirkan berbagai inovasi dalam pengelolaan De Majestic, sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.
"Saya titipkan, agar ini (De Majestic) penuh dengan inovasi-inovasi, sambil juga bisa mendapatkan income," ucapnya.
"PT Jaswita ini dibangun untuk memastikan industri pariwisata Jawa Barat bisa dikerjakan sebagai perintis-perintis, asetnya banyak sekali. Saya optimistis akan membuahkan hasil sebagai salah satu BUMD yang profitable," imbuhnya.
De Majestic merupakan bangunan cagar budaya kelas A. Artinya, gedung tersebut ini sangat dilindungi, sehingga apabila akan direnovasi atau ada perubahan dari sisi arsitektur bangunannya, harus lebih dulu berkonsultasi dengan tim cagar budaya.
Baca Juga: Ridwan Kamil : Program Keumatan untuk Masyarakat yang Lebih Baik
"De Majestic termasuk bangunan kelas A, jadi bangunan sangat dilindungi. Tentunya kalau ada perubahan-perubahan harus diskusi dengan tim cagar budaya, agar suasana bangunan kolonialnya masih tetap terjaga," kata Emil.
Sementara itu, Direkrur Utama PT Jaswita Jabar, Deni Nurdyana Hadimin dalam sambutannya menuturkan, masyarakat Jabar harus bangga memiliki bangunan bersejarah seperti gedung De Majestic.
"Sebagai orang Jawa Barat, kita harus bangga dengan keberadaan gedung ini dan Insyaallah, akan difungsikan menjadi pusat seni dan budaya Jawa Barat," ucap Deni.
Berangkat dari kekhawatiran para turis asing dan lokal yang datang ke Jabar, khususnya Kota Bandung, yang sulit untuk mencari tempat pertunjukkan seni dan budaya, Deni berkomitmen untuk memanfaatkan gedung De Majestic sebaik mungkin.
Salah satunya dengan menggelar berbagai kegiatan seni dan budaya, khususnya Sunda. Selain itu, akan ada tempat khusus untuk kriya khas Tanah Pasundan. Pihaknya akan bekerja sama dengan Dekranasda Jabar.
"Keberadaan heritage akan coba kita bangun, kita kembangkan untuk kegiatan seni dan budaya khususnya Sunda," kata Deni.
"Jadi bapak dan ibu, nanti setiap hari bisa melihat kegiatan rutin. Ada seni tari jaipong, angklung, terus akan kita isi dengan kegiatan seni dan budaya," tambahnya.