Suara.com - Saran Pakar untuk Melindungi Kaum Urban dari Kejahatan Transportasi Online
Kecanggihan layanan tranportasi online ternyata belum membuat pengguna merasa aman. Sebab, masih ada celah terjadinya kejahatan yang mengganggu kemanan pengguna.
Hal itu telah dirasakan sebagain besar kaum urban sebagai pengguna dominan layanan tersebut. Misalnya, penipuan dengan cara pencurian saldo uang digital, dan tindakan pelecehan seksual baik secara lisan hingga fisik.
Merasa terganggu dengan kondisi seperti itu, Putri Bramantyo, salah satu pengguna transportasi online membuat petisi untuk mendesak perusahaan transportasi online menjaga kerahasiaan data pribadi penumpang dengan menerapkan teknologi yang menyembunyikan nomor telepon pengguna.
Baca Juga: Liburan Jelajah Indonesia Sambil Menjajal 8 Varian Transportasi Online
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 31B dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 Tahun 2019 Pasal 17B, yaitu “Menjamin kerahasiaan dan keamanan data pengguna jasa.”
Infografis yang diunggah oleh akun instagram @infowanita.id memaparkan semua inovasi dan teknologi yang telah dilakukan oleh semua pemain transportasi online di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Profesor Kriminologi Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D menekankan kembali bahwa keselamatan dan kenyamanan tetap harus menjadi perhatian utama pengemudi dan pengguna.
"Transportasi berbasis Online ini seharusnya sudah amat aman karena pergerakan dari transportasi online pengemudi maupun penggunanya sudah terdata di dalam aplikasi, lain halnya ketika situasinya anonim banyak hal yang bisa terjadi dan memicu situasi berbahaya," ucap Prof Adrianus melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (10/9/2019)
Ia menjelaskan, ketika situasi anonim sudah dipecahkan dan orang sudah tidak lagi anonim atau sudah jelas jati dirinya serta menggunakan kepekaannya, maka sudah bisa menekan angka kejahatan sampai 80 persen.
Baca Juga: Survei: GoJek Jadi Aplikasi Transportasi Online Paling Disukai Milenial
"Memang masih ada saja orang-orang nekat membuat ancaman keamanan. Harapan saya baik pengemudi dan pengguna transportasi online ini bisa menggunakan kepekaannya sehingga tercipta rasa aman dan nyaman. Kejahatan melalui layanan transportasi online bisa diminimalisir apabila seluruh perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online ini menerapkan fitur masking number dan fitur-fitur keamanan lainnya," kata Profesor Kriminologi, Adrianus Eliasta Meliala.
Demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna dan pengemudi transportasi online, seluruh perusahaan pemberi jasa transportasi online diharapkan mampu memiliki fitur keamanan yang terintegrasi dan mengedepankan prinsip pencegahan sehingga mampu meminimalisir terjadinya kasus-kasus penyimpangan dan kejahatan di transportasi online.
Berikut beberapa fitur keamanan yang harusnya bisa ditawarkan oleh jasa transportasi online di Indonesia antara lain:
1. Share my Ride
Sebuah fitur keamanan bagi pengguna untuk memberikan informasi tentang perjalanannya sehingga orang terdekat pengguna bisa memonitor perjalanan secara real-time.
2. Masking Number
Sebuah fitur keamanan yang menjaga informasi nomor telepon pengguna dan pengemudi sehingga mencegah terjadinya tindakan kejahatan pencurian uang digital ataupun kemungkinan tindakan menyimpang dimana penumpang menerima pesan / telepon yang tidak diharapkan dari pengemudi, maupun sebaliknya.
3. Security camera (bagi kendaraan roda empat)
Sebuah fasilitas keamanan dimana pemberi jasa transportasi memasang kamera pengintai untuk dapat memonitor kegiatan dalam mobil untuk mencegah terjadinya kejahatan
4. Panic / Emergency Button
Sebuah fitur keamanan bagi pengemudi yang bisa diaktifkan apabila pengemudi melakukan tindakan menyimpang
5. Verifikasi wajah bagi pengemudi
Sebuah fitur yang sifatnya mencegah agar tidak terjadi jual-beli akun yang bisa menyebabkan kegiatan pemberi layanan transportasi online dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang ternyata bukan mitra yang terdaftar di perusahaan pemberi jasa.