Ini Tindakan Antisipatif Kemen PPPA Waspada Pornografi bagi Anak

Selasa, 03 September 2019 | 22:30 WIB
Ini Tindakan Antisipatif Kemen PPPA Waspada Pornografi bagi Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam acara Koordinasi Pelaksanaan Model Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak di Jakarta. (Suara.com/Vessy Frizona)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ini Tindakan Antisipatif Kemen PPPA Waspada Pornografi bagi Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam acara Koordinasi Pelaksanaan Model Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak di Jakarta (03/09) berulang kali menekankan pentingnya melindungi anak dari bahaya pornografi.

Bentuk perlindungan bukan hanya pendampingan terhadap penggunaan gawai dan internet oleh orangtua, melainkan juga upaya antisipatif agar anak tidak menjadi korban eksploitasi seksual secara online.

“Indonesia belum memiliki konsep antisipatif 50 tahun yang lalu, bahwa perubahan sains dan teknologi akan berkembang begitu cepat seperti saat ini dan membawa dampak dan perilaku baru bagi masyarakat terutama anak. Di rumah, di sekolah, di mana-mana, anak-anak begitu bergantung dengan gawai dan internet sedangkan bahaya pornografi mengancam mereka. Indonesia sudah darurat pornografi. Kita harus menjaga anak-anak kita,” ujar Menteri Yohana.

Baca Juga: Ini Tindakan Kemen PPPA pada Kasus Perilaku Seks Menyimpang Anak di Garut

Menteri Yohana menjelaskan secara global, trend anak-anak yang menjadi korban pornografi terus meningkat secara signifikan. Dari data The NCMEC Cybertipline menyebutkan lebih dari 7,5 juta laporan eksploitasi seksual anak dalam 20 tahun terakhir dan meningkat pesat dalam lima tahun terakhir.

“ECPAT International dalam studi globalnya tentang “Trends in Online Child Sexual Abuse Material” tahun 2018 menyebutkan adanya peningkatan dari waktu ke waktu terkait kasus kriminal kejahatan materi yang menampilkan kekerasan atau eksploitasi anak atau pornografi anak, khususnya terkait penyebarluasan gambar pornografi yang dibuat sendiri oleh remaja dan tersebar secara online,” terang Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian dalam acara yang sama.

Merespon fakta tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan ECPAT Indonesia melakukan upaya pencegahan dan penanganan pornografi anak sejak pada level pemerintah desa atau kelurahan, dengan mencanangkan 8 (delapan) Desa atau Kelurahan Bebas Pornografi Anak.

Di sisi lain, Menteri Yohana menerangkan Kemen PPPA telah bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memerangi pornografi dan mencegah eksploitasi seksual anak secara online, seperti melakukan MOU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, untuk mendampingi dan membentuk fasilitator bagi desa yang telah mencanangkan sebagai desa atau kelurahan bebas pornografi.

“Marilah kita serius untuk memperhatikan dampak pornografi ini. Kalau kita biarkan, anak-anak akan jadi korban teknologi ke depan, jangan sampai ini terjadi. 8 desa dan kelurahan sebagai model percontohan dan rujukan bagi desa lainnya membentuk lingkungan bebas pornografi bagi anak. Tujuannya, menciptakan harmonisasi dan sinergitas bersama dalam mencegah pornografi pada anak dan itu adalah salah satu konsep antisipatif yang kita bangun untuk masa depan anak-anak kita,” jelas Menteri Yohana.

Baca Juga: Kemen PPPA: Tersangka Pengeroyok Audrey Alami Depresi Berat dan Putus Asa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI