Suara.com - PBB Melarang Ambil Bayi Gajah Liar untuk Ditempatkan di Kebun Binatang
Para delegasi dalam sebuah konferensi satwa liar PBB di Jenewa pada Minggu (18/8/2019) sepakat dengan aturan untuk melarang praktik pengambilan bayi gajah dari habitat alami yang bakal ditempatkan di kebun binatang atau sirkus.
Sebanyak 46 negara di Konvensi PBB mengenai Perdagangan Internasional Spesies yang Terancam Punah memilih untuk melarang praktik itu.
Sementara 18 memilih tidak melarangnya, termasuk AS. Sembilan belas lainnya abstain.
Baca Juga: Dinamakan Dumbo, Bayi Gajah Sumatera Ini Lahir di Kebun Binatang Surabaya
Larangan itu mengklaim tempat-tempat hiburan merupakan "destinasi yang tidak dapat diterima dan tidak pantas" bagi gajah-gajah.
"Keputusan ini akan menyelamatkan gajah-gajah yang tak terhitung jumlahnya yang direbut dari keluarga mereka di alam liar dan memaksa mereka hidup terkurung dalam kondisi tak layak di kebun binatang," kata Humane Society International seperti mengutip VOAIndonesia.
Keputusan itu secara khusus menarget Botswana, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe.