Sepeda Lipat Kini Boleh Masuk Kereta Api, Simak Syaratnya

Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:31 WIB
Sepeda Lipat Kini Boleh Masuk Kereta Api, Simak Syaratnya
Penumpang KRL jurusan Tangerang - Duri. [Suara.com/Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar baik teruntuk kamu para pengguna sepeda, sebab PT Kereta Api Indonesia kini memperbolehkan penumpang membawa sepeda ke dalam kereta.

Dengan catatan, jenis sepeda yang diizinkan masuk ke dalam kereta hanya sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan memiliki roda berukuran maksimal 22 inci.

Peraturan ini juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara dan LRT Sumatera Selatan. Khusus KRL Commuterline, sepeda lipat yang diperkenankan masuk hanya yang memiliki dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.

Sepeda lipat kemudian wajib disimpan di dalam kereta penumpang, tidak diperkenankan disimpan di dalam kereta makan maupun pada sambungan antarkereta.

Saat disimpan, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat, dimasukkan ke dalam bagasi maupun ruang kosong di sekitar kursi masing-masing penumpang.

Penyimpanannya diharapkan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada kereta dan tak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

(Pixabay Hans)
(Pixabay Hans)

Hal yang sama juga berlaku pada stroller atau kereta bayi. Kereta bayi boleh dimasukkan ke dalam kereta hanya dalam kondisi terlipat dan penyimpanannya tidak mengganggu penumpang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI